Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) memasuki tahap akhir. Revisi ini akan mengatur tentang pembatasan Pertalite.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembahasan terbaru mengenai revisi aturan ini baru saja dilaksanakan dua hari lalu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sudah terlihat matrik siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM, termasuk mekanisme untuk memastikan kuota subsidi itu bisa dijaga,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (29/5).
Dadan menyampaikan, untuk menjaga kuota subsidi tersebut pemerintah sedang merumuskan berbagai cara termasuk dari segi teknologi agar mempermudah penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.
“Dari sisi pembahasan sudah berkali-kali kami berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, mudah-mudahan revisi Perpres 191 tidak lama lagi selesai,” ujarnya.
Dadan menyebut, dalam revisi Perpres 191 ini kategori kendaraan yang akan dibatasi menggunakan Pertalite adalah kendaraan pribadi. “Terkait detail kendaraannya nanti ya. Tapi sudah mulai kami pastikan siapa saja yang bisa menggunakan Pertalite. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Senada dengan Dadan, sebelumnya Kepala BPH Migas Erika Retnowati juga mengatakan bahwa salah satu hal yang masih menjadi pembahasan revisi Perpres 191 yakni terkait dengan kriteria kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite yang akan diatur berdasarkan kapasitas mesin atau CC kendaraan.
“Revisi Perpres 191 masih ada beberapa pembahasan yang berjalan, termasuk pengurangan atau pembatasan CC untuk pengguna Pertalite,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (27/5).
Dia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar revisi aturan ini segera dirampungkan. Saat ini keputusan ada pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membahas aturan ini dengan kementerian terkait lainnya.
“Nanti kalau sudah diputuskan dan diterbitkan nanti baru kami sosialisasikan. Karena terakhir memang ada arahan dari Presiden untuk segera diterbitkan," ujarnya.
Erika juga pernah mengatakan bahwa revisi Perpres 191 belum bisa rampung pada Juni seperti yang ditargetkan Kementerian ESDM.
“Kalau Juni mungkin belum selesai ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama antar kementerian. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian,” kata Erika saat ditemui di ICE BSD pada Selasa (14/5).