Menteri Energi dan Sumber Daya Lingkungan (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan izin operasi pemilik izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diperpanjang hingga cadangan habis. Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengelola hingga produk turunan.
“Selama cadangannya masih ada ya masih bisa diperpanjang. Selama itu diolah menjadi produk hilir,” katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6).
Arifin mengatakan pemberian izin operasi ini berkaitan erat dengan ketersediaan cadangan dan operasi smelter untuk menghasilkan produk hilir. “Kalau cadangan tinggal 10 tahun tapi perusahaan sudah menanam investasi (smelter) untuk 30 tahun depan kan rugi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024. Aturan yang menjadi revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diterbitkan pada 30 Mei lalu.
Regulasi anyar ini salah satunya mengubah aturan perpanjangan izin operasi badan usaha yang memperoleh IUPK dalam pasal 195 A dan 195 B. Salah satu pihak yang menunggu terbitnya aturan ini yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin memperpanjang izinnya hingga 2061.
Dalam beleid terbaru tersebut, perpanjangan izin operasi dapat diberikan pemerintah apabila badan usaha telah memenuhi enam kriteria yang ditentukan. Pertama, memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri. Kedua, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
“Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia. Telah melakukan perjanjian jual-beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,” tulis beleid tersebut.
Untuk mendapatkan perpanjangan izin ini, badan usaha juga harus mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Mereka juga harus memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun,” bunyi aturan itu.
Selain itu, ketika badan usaha ingin mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada menteri. Hal ini dapat dilakukan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Ketentuan tersebut mengubah pengajuan permohonan perpanjangan izin. Pada Pasal 59 ayat (1) PP 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral dan batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Sebagai informasi, Freeport saat ini sedang menyelesaikan pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur. Pabrik pengolahan dan pemurnian kedua PTFI yang dibangun sejak Oktober 2021 ini dirancang mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas peleburan konsentrat tembaga sebesar 1.7 juta ton per tahun