Kementerian ESDM menegaskan bahwa dalam mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan harus memenuhi tiga syarat utama.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, untuk memperoleh WIUP ini ormas harus memenuhi tiga kriteria yakni memiliki kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
"Nanti kalau punya izin kelola pertambangan ya sesuai dengan aturan main kami dan harus memenuhi kriteria tersebut. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa dapat izin," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (4/6).
Dia juga menyampaikan bahwa dalam pemberian izin kelola pertambangan kepada ormas, Kementerian ESDM bertugas sebagai penengah untuk evaluasi teknis. Pemberian izin ini nantinya juga melibatkan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Untuk ormas ini kan memang izin dan persetujuannya dilimpahkan ke BKPM agar satu pintu. Namun evaluasi teknis tetap berada di Kementerian ESDM,” kata Agus.
Untuk mengatur tentang WIUP dan ormas ini, Agus menyebut pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden yang merinci tata caranya. Terkait wilayah yang diprioritaskan untuk ormas berasal dari bekas konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Wilayahnya nanti diatur sesuai oleh ESDM,” ujarnya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUP kepada ormas keagamaan.
Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan.
“Itu dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan, yang mana di Indonesia ada enam agama,” kata Arifin saat ditemui di kantornya pada Selasa (4/6).
Pada PP Nomor 25 Tahun 2024, aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83A dalam beleid tersebut.
Regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas PKP2B. PKP2B merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah didapatkan ormas tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid.
Ketika mengoperasikan IUPK yang didapat, badan usaha milik ormas yang bertindak sebagai pengendali dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B ataupun pihak yang terafiliasi.