Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak serta merta diberikan secara langsung kepada ormas tersebut.
“Kami memberikan ke ormas itu bukan ke ormasnya tetapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (6/6).
Bahlil menyampaikan, pemberian WIUP adalah kebijakan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada ormas untuk mengelola pertambangan.
“Gini kalau kita membicarakan tentang pengalaman, memang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan mereka juga berproses,” ujarnya.
Menurut Bahlil, dengan persepsi tersebut maka akan menutup kesempatan bagi pihak lain yang ingin melebarkan cakupan bisnisnya ke sektor pertambangan.
“Berarti pengusaha lain tidak boleh masuk di dunia pertambangan? Hanya orang tambang aja? Selama memenuhi aturan dan kualifikasinya di dunia pertambangan, kita harus memberikan kesempatan,” ucapnya.
Bahlil juga turut berkomentar terkait potensi terciptanya konflik horizontal akibat pemberian WIUP kepada ormas. “Lebay sekali kalau sampai konflik lah,” ujar Bahlil.
Bahlil menyebutkan, mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memuat tentang pemberian WIUP untuk ormas keagamaan akan dibahas secara khusus dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kementerian Investasi pada Jumat (7/6).
“Besok saya umumkan semuanya, saya menjelaskan tentang substansi tujuan, aturan, dan proses,” kata dia.
Tidak hanya terkait WIUP, Bahlil mengatakan konferensi pers besok juga turut membahas terkait perpanjangan izin PT Freeport Indonesia.Untuk diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa dalam mengelola WIUP, ormas keagamaan harus memenuhi tiga syarat utama.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, untuk memperoleh WIUP ini ormas harus memenuhi tiga kriteria yakni memiliki kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
"Nanti kalau punya izin kelola pertambangan ya sesuai dengan aturan main kami dan harus memenuhi kriteria tersebut. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa dapat izin," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (4/6).
Dia juga menyampaikan bahwa dalam pemberian izin kelola pertambangan kepada ormas, Kementerian ESDM bertugas sebagai penengah untuk evaluasi teknis. Pemberian izin ini nantinya juga melibatkan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Untuk ormas ini kan memang izin dan persetujuannya dilimpahkan ke BKPM agar satu pintu. Namun evaluasi teknis tetap berada di Kementerian ESDM,” kata Agus.