Menteri Bahlil: NU akan Dapatkan Lahan Tambang Bekas Kaltim Prima Coal

ANTARA FOTO/Andri Saputra.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk yang didatangkan dari Samarinda di Pelabuhan PLTU Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (4/1/2023).
Penulis: Mela Syaharani
7/6/2024, 13.12 WIB

Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kalimantan.

“Pemberian wilayah pertambangan untuk NU adalah bekas Kaltim Prima Coal (KPC). Untuk besar cadangannya nanti akan diberitahu,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan di Kementerian Investasi pada Jumat (7/6).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur bahwa ormas keagamaan berkesempatan mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Bahlil menyampaikan, lahan PKP2B yang telah diciutkan akan diberikan kepada ormas keagamaan yang sudah memiliki badan usaha. “Mungkin kalau tidak salah penawaran NU soal lahan tambang ini akan diberikan minggu besok sudah selesai,” ujarnya.

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83A dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/5).

Regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas PKP2B. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah didapatkan ormas tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid.

Ketika mengoperasikan IUPK yang didapat, badan usaha milik ormas yang bertindak sebagai pengendali dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B ataupun pihak yang terafiliasi.

“Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor Mineral dan Batu bara terus dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis akhir beleid tersebut.

Reporter: Mela Syaharani