Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya telah menjalin komunikasi Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Pak Prabowo setuju, beliau kan patriot sejati, yang penting kami berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas. Sebab mereka bagian dari aset negara, jadi negara harus hadir,” ujarnya dalam Konferensi Pers Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan di kantor Kementerian Investasi Jakarta, Jumat (7/6).
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur bahwa ormas keagamaan berkesempatan mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan WIUP kepada pihak yang mau menerimanya saja. “Begini, yang jelas kami akan menawarkan, sudah tentu ada yang menolak. Ini kami berikan pada yang mau, yang menolak apa boleh buat berarti tidak membutuhkan,” ujarnya.
Bahlil mengatakan pemberian WIUP kepada ormas ini dilakukan secara ketat. setiap ormas harus memenuhi segala persyaratan yang ditentukan pemerintah. Hal ini dilakukan agar WIUP tersebut digunakan untuk mengurus umat keagamaan.
Mengenai porsi pembagian WIUP kepada ormas keagamaan, Bahlil mengatakan hal tersebut akan dibagikan secara proporsional.
“Berdasarkan jumlah penduduknya dan kami ingin semuanya baik, adil. Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi dari besaran cadangannya. Kalau area besar tapi cadangan sedikit untuk apa? Tapi kalau area tidak terlalu besar tapi cadangannya bagus, itu yang paten,” ucapnya.
Bahlil memastikan pemberian WIUP kepada ormas keagamaan tidak akan memberi dampak kerugian bagi pihak siapapun. Dia juga menyebut, bahwa pemerintah akan mencarikan ormas-ormas partner pengelola WIUP yang baik dan kompeten.
“Akan kami partner kan dengan mereka, tidak boleh ada konflik of interest. Jika kegiatan pertambangan menimbulkan kerugian, maka itu akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Namun kalo untung akan dibagi,” kata dia.