Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini meminta kepada pemerintah untuk dapat membayarkan dana kompensasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) 2024 tepat waktu seperti tahun lalu.
“Agar tidak terjadi penundaan pembayaran dana kompensasi seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Emma dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (12/6).
Dilansir dari laman resmi Pertamina, dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Nilai kompensasinya direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
Emma menyampaikan, dana kompensasi untuk Pertamina 2023 secara keseluruhan telah lunas. "Jadi yang carry-over ke 2024 ini hanya dana kompensasi yang kuartal IV 2023 saja, itu pun sudah dibayarkan Mei kemarin. Alhamdulillah sudah lunas semua,” ujarnya.
Emma mengatakan ketepatan waktu pembayaran dana kompensasi berdampak baik pada arus kas perusahaan, terutama untuk membiayai belanja modal (capex) dan modal kerja (working capital).
“Dari arus kas investasi ini memang 2023 cukup masif sekitar Rp 100 triliun kami belanja capex, untuk hulu saja kurang lebih US$ 5,7 miliar,” ucapnya.
Tidak hanya arus kas saja yang membaik, Emma menyebut debt to invested capital Pertamina juga sudah sangat baik dan relatif terjaga. “Ini yang membuat kami survived. Level efisiensi terjaga di bawah level 90%,” kata dia.
Dana Kompensasi 2023
Pertamina menerima pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) selama 2023 dari pemerintah. Dana tersebut mencapai Rp 132,44 triliun atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk pajak pertambahan nilai/PPN).
Pembayaran tersebut merupakan dana kompensasi triwulan pertama hingga ketiga 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, ditambah dana 2022 yang mencapai Rp 49,14 triliun dan di 2021 Rp 569 miliar.
"Kami mengapresiasi upaya pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM," ucap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Januari lalu.
Nicke mengatakan dana kompensasi sudah masuk kas perseroan. "Ini wujud dukungan pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," katanya.
Pada Mei lalu, pemerintah telah membayarkan dana kompensasi BBM atas kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran JBT Minyak Solar dan JBKP Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite periode 2023 sebesar Rp 43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp 39,20 triliun (tidak termasuk pajak).