Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini masih tersendat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau dari Kementerian ESDM sudah. Jadi, sekarang masih berproses mengenai bea keluarnya” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6).
Saat ini masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi sehingga pemerintah belum bisa mengeluarkan izin ekspor tersebut. “Katanya masih ada yang kurang tapi saya kurang tahu bagian yang mana,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan regulasi tentang perpanjangan relaksasi ekspor PTFI hingga 31 Desember 2024. Relaksasi ini seharusnya berakhir pada 31 Mei lalu.
Meski sudah mengantongi aturan, Irwandy menyebut untuk mendapatkan izin ekspor, Freeport masih harus menunggu seluruh persyaratan terpenuhi. "Syarat di ESDM sudah selesai, tinggal ke Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyebut perusahaan belum mendapatkan surat izin ekspor produk tambang tersebut dari pemerintah. “Keputusan menterinya sudah ada, tapi izin ekspornya belum sebab masih dalam tahap finalisasi,” ujarnya kemarin.
Perpanjangan izin ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Pada tahun ini, PTFI menargetkan total ekspor konsentrat tembaga mereka mencapai 900 ribu ton hingga akhir Desember 2023.