MIND ID dan Vale Teken Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Mulai 2026

Katadata/ Wahyu DJ
Haul dump trucks mengangkut material pada proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penulis: Mela Syaharani
4/7/2024, 13.14 WIB

PT Vale Indonesia (Vale) telah menandatangani Perjanjian Kerangka Kerja Offtake Bijih Nikel dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) pada Jumat (28/6). Perjanjian ini akan dilaksanakan mulai 2026.

“Setiap tahunnya Vale akan memberikan MIND ID suatu hak memilih untuk membeli bijih saprolit dan/atau bijih limonit tertentu yang diproduksi Vale sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian,” tulis Vale dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (4/7).

Vale mengatakan pembelian bijih ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian definitif terpisah untuk setiap transaksi jual beli bijih oleh MIND ID.

Vale memastikan, perjanjian ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan. “Sehingga pelaksanaan perjanjian tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan,” ujar Vale.

Berdasarkan siaran pers MIND ID, pada Jumat (28/6) juga terlaksana penyelesaian transaksi pembelian 14% saham divestasi Vale Indonesia dari Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).

“Aksi korporasi ini menjadi momentum dalam memperkuat posisi Indonesia dalam industri baterai dan kendaraan listrik ke depan,” kata Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf dalam siaran pers, dikutip Selasa (2/7).

Berakhirnya proses divestasi itu ditandai dengan selesainya pengambilan bagian atas saham baru sebagai pelaksanaan atas seluruh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD pada Jumat (28/6).

Hal ini diperoleh MIND ID dalam Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD I PT Vale dan pembelian oleh MIND ID atas sebagian saham lama milik VCL, SMM, dan Vale Japan Limited di PT Vale melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia alias BEI.

BUMN Holding Industri Pertambangan itu pun resmi menjadi pemegang saham terbesar di Vale, dengan porsi saham yang meningkat dari 20% menjadi 34%. Kepemilikan VCL berkurang dari 44,4% menjadi 33,9%, dan SMM dari 15% menjadi 11,5%.

Divestasi saham itu merupakan bagian dari kewajiban perpanjangan izin operasi selama 10 tahun yang diperoleh PT Vale melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK hingga 28 Desember 2035.

Vale menerima penerbitan IUPK pada 3 Mei 2024 sebagai kepastian hukum bagi perusahaan untuk tetap beroperasi di wilayah konsesinya. Heri menegaskan, MIND ID akan terus berkolaborasi dengan VCL dan para pemangku kepentingan Vale lainnya dalam mengembangkan PT Vale.

"Kami akan mengoptimalkan proses hilirisasi terhadap hasil tambang Vale agar dapat mendukung industri dalam negeri serta kebutuhan ekspor dalam mendukung program hilirisasi," ujar Heri.

Akuisisi saham Vale menjadi langkah strategis MIND ID agar Indonesia dapat mengambil posisi yang lebih kuat untuk mengamankan pasokan bahan baku industri hilir berbasis nikel.

Terlebih lagi, komoditas nikel menjadi salah satu sumber daya mineral strategis dan penting bagi dunia di mana nikel telah menjadi bahan baku utama baterai untuk kendaraan listrik dan infrastruktur penyimpan listrik.

Reporter: Mela Syaharani