Kementerian ESDM Perintahkan Kontraktor Migas Kelola Blok Menganggur

Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerja beraktifitas di Lapangan Senipah, Peciko dan South Mahakam (SPS) yang merupakan tempat pengolahan minyak dan gas bumi dari Blok Mahakam, Kutai Kartanegara, Rabu (27/12).
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/7/2024, 12.51 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas segera menggarap bagian wilayah kerja minyak dan gas potensial yang tidak diusahakan atau idle. Kebijakan ini dibuat agar bisa mengoptimalkan produksi migas nasional.

Kebijakan baru kementerian ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Ariana Soemanto mengatakan terdapat sejumlah kriteria lapangan minyak dan gas yang masuk kategori idle. 

"Terhadap bagian WK migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini, sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi," ujar Ariana seperti dikutip, Minggu (7/7). 

Ariana mengatakan kriteria pertama adalah terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan. Kriteria lain adalah lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu, kriteria lainnya adalah apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut. Menurut Ariana setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan.

Langkah pertama adalah meminta KKKS segera mengerjakan bagian WK potensial yang idle tersebut. "Sementara, dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.

Optimalisasi kedua, menurut Ariana adalah KKKS mengerjakan bagian WK potensial yang idle melalui kerja sama dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Selanjutnya KKKS bisa mengusulkan bagian WK potensial idle untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Adapun langkah keempat adalah melakukan pengembalian bagian WK potensial yang idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban setelah operasi, dan kewajiban pengembalian data hulu migas. Selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," sebut Ariana.

Ia menambahkan pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak di antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 %. 

Reporter: Antara