Simpang Siur Pembatasan BBM Subsidi, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi ragu terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi terlaksana pada 17 Agustus mendatang, seperti yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.
Fahmy menilai keterangan Luhut terkait pembatasan ini tidak jelas, sebab dia tidak menjelaskan mekanisme pembatasannya seperti apa. “Apalagi menteri-menteri lain membantah hal tersebut, sehingga membuat saya tidak yakin rencana ini akan diterapkan pada 17 Agustus,” ujarnya kepada Katadata.co.id pada Senin (15/7).
Menurut Fahmy, melihat perbedaan tanggapan antar menteri terkait pembatasan BBM subsidi tersebut, seharusnya dapat diluruskan oleh Luhut selaku pihak yang pertama kali bersuara.
Sebab menurutnya, rencana pembatasan BBM subsidi ini justru mengkhawatirkan apabila terjadi kesalahpahaman masyarakat akan informasi ini. Fahmy khawatir masyarakat memaknai bahwa 17 Agustus nanti akan ada kenaikan harga ataupun kelangkaan barang.
“Hal ini menyebabkan munculnya panic buying pada hari-hari menjelang 17 Agustus. Rakyat berbondong-bondong membeli BBM di SPBU, menyebabkan antrian panjang dan seterusnya. Sehingga ini justru kontraproduktif,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan tanggapan antar menteri terkait isu ini menurutnya memperlihatkan bagaimana buruknya koordinasi kementerian di Indonesia.
“Oleh karena itu karena sudah terlanjur mengatakan maka ini perlu diluruskan tentang alasan perlu ada pembatasan BBM subsidi, mekanismenya seperti apa, kemudian berlakunya kapan. Supaya ini tidak menyebabkan panic buying,” ucapnya.
Rencana Pembatasan BBM Subsidi
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kompak menepis pernyataan Luhut terkait pembatasan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024.
Baik Arifin maupun Airlangga memastikan belum ada pembatasan seperti yang diungkapkan Luhut lantaran kebijakan tersebut belum diputuskan.
"Pemerintah akan rapatkan lagi. Sejauh ini belum ada keputusan," kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (10/7). “Tidak ada batas-batas 17 Agustus. Masih belum diputuskan,” kata Arifin dua hari berselang, Jumat (12/7).
Meski belum ada keputusan, Airlangga mengatakan bahwa rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Perpres sudah selesai, dan tentu butuh persetujuan. Nanti kami rapatkan. Setelah rapat, baru didorong," ujar Airlangga.
Sedangkan Arifin mengatakan pemerintah saat ini masih dalam upaya mempertajam pendataan untuk program BBM subsidi yang lebih tepat sasaran. “Kami sedang memperdalam pendataan untuk semua jenis BBM subsidi,” ujarnya.
Setelah mengantongi data yang diinginkan, pemerintah akan menentukan skema pembatasan pembelian BBM subsidi. “Nanti kami ajukan melalui peraturan menteri. Tapi memang harus tepat sasaran, mana saja jenis kendaraan yang bisa mendapat BBM subsidi,” ucapnya.
Selain tidak adanya pembatasan, Arifin mengatakan bahwa harga BBM untuk 17 Agustus juga tidak akan berubah. “Tidak ada yang berubah, harganya tidak naik,” kata dia.
Sebelumnya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembatasan BBM subsidi sedang dipersiapkan oleh Pertamina yang ditargetkan berjalan mulai 17 Agustus 2024.
“Kami berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai pembatasan, dimana orang yang tidak berhak dapat subsidi akan bisa kami kurangi,” kata Luhut dalam akun instagramnya, dikutip Rabu (10/7).
Luhut mengatakan langkah ini diambil dalam rangka menyikapi kondisi penerimaan pajak tahun ini yang diproyeksi tidak akan mencapai target, sementara belanja negara melebihi rencana.