Pertamina Tahan Harga BBM Nonsubsidi, ESDM: Tidak Ada Kompensasi dari Pemerintah

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
Pengendara mengisi bahan bakar nonsubsidi di SPBU Pertamina di Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
5/8/2024, 12.53 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan penahanan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina sejak Februari hingga Juli 2024 merupakan kebijakan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tidak ada kompensasi (dari pemerintah) karena itu jenis bahan bakar umum," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/8).

Meskipun kebijakan perusahaan, namun ia mengakui, memang pemerintah yang meminta Pertamina untuk menahan harga BBM nonsubsidi. Perusahaan nantinya mendapat ganti rugi atas langkah tersebut. "Nanti Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang memikirkan kompensasinya dalam bentuk lain, seperti insentif," ujarnya. 

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada sejumlah BBM nonsubsidi per 2 Agustus 2024. Hanya harga Pertamax masih tetap Rp 12.950 per liter. 

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan penyesuaian harga telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024. Angkanya mengacu pada tren harga rata-rata minyak Indonesia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.  

Ia mengatakan, kebijakan  penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Karena itu, meskipun ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, tapi harga BBM nonsubsidi Pertamina tidak mengalami perubahan sejak Februari 2024.

Reporter: Mela Syaharani