Pemerintah Ubah Formula Harga Jual BBM, Apa Bedanya Dengan Aturan Lama?
Kementerian ESDM mengubah formula harga jual bahan bakar minyak (BBM). Dalam revisi terbaru ini, pemerintah mengubah dua pasal, empat ayat, dan menghapus satu pasal.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Aturan ini ditetapkan pada Kamis (25/7) lalu oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Meski ditetapkan pada Juli lalu, namun beleid ini memiliki daya laku surut sejak awal tahun ini.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal II dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (6/8).
Pertama, pemerintah mengubah pasal 3 ayat 5 dan 6. Pada pasal 3 ayat 5, pemerintah hanya mengubah tatanan bahasa yang digunakan saja. Namun secara isi pasal tidak ada perubahan signifikan.
Pasal 3 ayat 5 berisi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
Beda dengan ayat sebelumnya, pada pasal 3 ayat 6 pemerintah mengubah besaran pembulatan harga jual eceran jenis BBM tertentu Minyak Solar.
Dalam aturan 2021, untuk harga eceran dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50. Sementara dalam regulasi baru ini, harga jual eceran ini dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp 1 atau satu rupiah.
Sama seperti pasal 3 ayat 6, dalam pasal 4 ayat 5 juga terdapat perubahan pembulatan yang awalnya keatas sebesar Rp 50 kini diubah menjadi pembulatan ke bawah.
“Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),” bunyi beleid tersebut.
Selain mengubah pasal dan ayat, dalam regulasi baru ini pemerintah juga menghapus satu pasal, yakni 12 a. “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” demikian dikutip.