Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil MIND ID dan sub-holding sektor pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Kantor Pusat KPPU pada Rabu (21/8). Langkah ini dilakukan untuk menggali berbagai permasalahan yang menyebabkan persaingan usaha di industri pertambangan masih rendah.
Sub-holding tersebut di antaranya Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, hingga PT INALUM.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan pertambangan merupakan salah satu sektor dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), tren peningkatan proporsi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), naik dari 7,65% pada 2015 menjadi 12,22% pada 2022.
“Namun peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU),” tulis Fanshurullah atau akrab disapa Ifan dalam keterangan resmi, Kamis (23/8).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data, sektor pertambangan memiliki tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan dengan 15 sektor ekonomi lainnya. Indeks Persaingan Usaha (IPU) untuk sektor ini tahun lalu adalah 4,56, yang lebih rendah dari angka agregat sebesar 4,91.
Selama enam tahun terakhir, ia mengatakan, sektor pertambangan selalu berada di bawah angka agregat. Rata-rata nilai IPU sektor pertambangan dari tahun 2018 hingga 2023 adalah 4,42, sedangkan rata-rata nilai agregat selama periode yang sama adalah 4,76.
KPPU Prioritaskan Pengawasan Sektor Tambang
Selain faktor regulasi, Ifan mengatakan, rendahnya skor IPU sektor pertambangan disebabkan oleh struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku pelaku usaha yang dinilai tidak sehat, dan kinerja pasar yang tidak kompetitif.
Oleh sebab itu, Ifan berharap agar tingkat persaingan usaha di sektor ini membaik. Ia juga menyebut pelaku usaha di sektor pertambangan terus berupaya untuk meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah.
“Salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” ujar Ifan.
Dengan demikian, Ifan menyebut, KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahan. KPPU juga akan mendiskusikan strategi untuk secara substansial meningkatkan indikator persaingan usaha di sektor ini.
Diskusi mengungkap beberapa isu strategis di sektor pertambangan, termasuk proses bisnis, regulasi, dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi. Tak hanya itu, diskusi juga mencangkup masalah terkait alokasi liquefied natural gas (LNG) dari SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pelaku usaha tambang yang ingin mengganti bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.
Demi menindaklanjuti berbagai data, informasi, dan perspektif baru yang muncul dalam diskusi, KPPU akan menganalisis data dan kebijakan di sektor pertambangan. Dari sisi regulasi, KPPU juga akan mengkaji peraturan yang dianggap menghambat persaingan. KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah untuk perbaikan di area tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisis,” ucapnya.