ESDM Susun Aturan Turunan Kontrak Bagi Hasil Migas New Gross Split

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Perwira berkoordinasi di Stasiun Pengumpul Gas (SPG) Pakugajah Pertamina EP Prabumulih Field, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penulis: Mela Syaharani
23/8/2024, 18.29 WIB

Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi turunan yang mengatur lebih rinci skema baru bagi hasil migas gross split.

“Kami sekarang sedang menyusun Kepmen, nanti disitu akan lebih rinci mengenai proses serta prosedurnya,” kata Plt Direktur Jenderal Migas Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (23/8).

Namun, lebih lanjut Dadan menyebut bahwa penyusunan Kepmen soal gross split sudah masuk tahap finalisasi.

Dia menyampaikan saat ini pemerintah memberikan kebebasan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memilih skema seperti apa yang akan digunakan dalam mengelola sumber daya migas di Indonesia, yakni cost recovery atau gross split.

“Kami memberikan pilihan supaya KKKS lebih semangat, mereka kan punya perhitungan masing-masing. Kami sifatnya memfasilitasi saja, tidak mengarahkan bahwa KKKS ini harus gross split, yang lain harus memilih itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Dadan menyebut bahwa dengan skema baru gross split pemerintah memberikan tawaran yang lebih baik. Kementerian ESDM menyebut skema gross split yang baru ini disiapkan untuk mendorong investasi hulu migas lebih menarik lagi.

Hal ini terlihat dari penyederhanaan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak gross split baru, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.

"Pada New gross split, kontraktor bisa dapat bagian bagi hasil 75-95%. Sedangkan kontrak gross split lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan bagian ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi kontraktor," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto.

Permen Gross Split

Senada dengan Dadan, Ariana mengatakan terkait split nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Kepmen ESDM, yang besaran split nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha.

Permen gross split baru ini, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak gross split eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke skema new gross split. Migas non konvensional juga dapat mengajukan perubahan skema ini.

"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani pasca Permen new gross split ini terbit, dapat berubah ke gross split baru begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibilitas kedepan," ujar Ariana.

Kementerian ESDM menulis, melalui skema new gross split ini akan mengefisiensi kontraktor agar semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak gross split lebih mandiri.

"Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," kata Ariana.

Reporter: Mela Syaharani