Anggota DPR Tak Sepakat Pembatasan BBM Subsidi Diatur Permen: Itu Ranah Presiden

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi subsidi energi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp164,3 triliun atau terserap hanya sebanyak 72,25 persen dari pagu anggaran dalam APBN 2023 sebesar Rp209,9 triliun, realisasi tersebut turun 4,4 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni sebesar 171,9 triliun.
Penulis: Mela Syaharani
29/8/2024, 13.43 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (27/8) mengatakan bahwa aturan terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan tertuang dalam peraturan Menteri ESDM atau Permen.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan rencana aturan pembatasan BBM dalam bentuk Permen berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari.

“Karena masalah pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres), dan yang berlaku saat ini adalah PP No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” kata Mulyanto dalam siaran pers, dikutip Kamis (29/8).

Mulyanto menyampaikan kebijakan pengaturan terkait BBM bersubsidi selama ini menjadi ranah presiden, bukan menteri. Menurutnya, menteri hanya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh presiden. “Bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," ujar Mulyanto.

Selain bentuk aturan pembatasan BBM subsidi, Mulyanto juga meminta pemerintah memperjelas regulasi sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi akan dilaksanakan. Dia menyebut pemerintah perlu mematangkan regulasinya untuk menghindari kebingungan masyarakat akan aturan ini.

Dia juga mengharapkan pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat sudah siap sejak awal.

Selain kepada pemerintah, Mulyanto juga menyinggung Pertamina sebagai badan usaha pelaksana kebijakan pembatasan BBM ini. “Pertamina siapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024.

Pemerintah sebelumnya mengatakan akan melakukan pembatasan BBM subsidi pada 1 September nanti. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut 1 September nanti adalah waktu untuk sosialisasi pembatasan BBM.

“Iya, memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan pembatasan keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah sosialisasi ini yang sekarang sedang saya bahas,” kata Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI pada Selasa (27/8).

Dia mengatakan subsidi BBM ini memang ditujukan bagi golongan masyarakat yang menerima, sehingga bagi pemilik kendaraan mewah jangan mengonsumsi.

“Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau seperti kami masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani