Pertamina Patra Niaga Tepis Tudingan KPPU Soal Monopoli Avtur

Pertamina Patra Niaga
Penulis: Dini Hariyanti
27/9/2024, 12.13 WIB

Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menyampaikan, perusahaan tak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

Hal tersebut mengklarifikasi apa yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik monopoli penyediaan avtur di Indonesia.

“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari secara tertulis, Jumat (27/9).

Pertamina Patra Niaga menyatakan, pihaknya selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara. Aturan ini menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.

Heppy menuturkan, pihaknya selalu menaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan BPH Migas 13/2008.

“Aturan tersebut menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Sebagai badan usaha penyalur avtur, Pertamina Patra Niaga juga akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan tetap bertanggung jawab menyediakan avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh Indonesia. 

“Kami meyakini kebijakan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, aspek keselamatan penerbangan  selain harga yang tentu saja diharapkan dapat terjangkau di masyarakat,” ujar Heppy.