Operasional Smelter Terhenti, Freeport Kejar Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga
Freeport McMoran mengatakan PT Freeport Indonesia masih berupaya mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga di tengah berhentinya operasional pabrik pengolahan dan pemurnian Manyar.
Smelter milik Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, tersebut mengalami kebakaran pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 17.45 WIB. Api muncul di fasilitas gas cleaning plant atau tempat pemisahan gas bersih.
"Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur produksi asam sulfat yang diperlukan dalam proses peleburan tembaga,” tulis Freeport McMoran dalam laporan perusahaan pada kuartal ketiga 2024, dikutip Rabu (23/10).
Perusahaan menulis, kerusakan ini mengakibatkan operasional smelter dihentikan sementara sembari menunggu proses perbaikan. Pihaknya sedang menyelidiki penyebab kebakaran sekaligus memperbaiki area yang rusak.
“Secara paralel, PTFI (PT Freeport Indonesia) bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mengizinkan ekspor konsentrat tembaga hingga operasional smelter pulih. Perusahaan juga mengupayakan biaya perbaikan dapat difasilitasi oleh asuransi,” ujar Freeport McMoran. Kebakaran tersebut tidak berdampak bagi kegiatan pertambangan Freeport Indonesia di Papua.
Freeport Indonesia telah mendapatkan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga 31 Desember 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023.
Tujuan penerbitan aturan itu untuk memberi kesempatan bagi perusahaan tambang dalam menyelesaikan proyek smelter. Selain PTFI, pemerintah juga memberi relaksasi ekspor kepada empat perusahaan lain, yakni PT Amman Mineral untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.
Lima perusahaan itu boleh menjual mineral mentah ke luar negeri hingga Mei 2024. Seharusnya larangan ekspor berlaku per 10 Juni 2023. Pemerintah mengendurkan aturan dengan syarat perusahaan tambang tersebut segera menyelesaikan pembangunan smelter. Kebijakan ini kemudian diperpanjang kembali hingga 31 Desember 2024.
"Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor ini penting dilakukan. Hal ini salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam keterangan resmi pada 4 Juni 2024.
Relaksasi ekspor konsentrat mineral berawal dari larangan ekspornya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Aturan ini juga mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter.