Bahlil Peringatkan Pengusaha Batu Bara: HIlirisasi Wajib, Tak Harus Produksi DME
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan program hilirisasi batu bara terus berjalan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan, hilirisasi batu bara merupakan program yang wajib dilakukan oleh perusahaan pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B.
“Hilirisasi wajib, tapi produk akhirnya tidak mesti harus dimethyl ether,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya pada Senin (4/11).
Dimethyl ether atau DME merupakan salah satu jenis produk akhir hilirisasi batu bara berupa gasifikasi. Produk ini bertujuan untuk menggantikan konsumsi liquified petroleum gas atau LPG yang saat ini sebagian besar digunakan oleh UMKM dan rumah tangga.
Setelah PKP2B habis, pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak sejumlah pertambangan menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK. Bahlil menyebut beberapa contoh perusahaan pemilik PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK, seperti Adaro Indonesia, Arutmin Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung.
Meski tidak diwajibkan, Bahlil memastikan DME masuk dalam salah satu produk hilirisasi yang akan didorong oleh pemerintah kedepannya. “Mereka itu kan syaratnya begitu diperpanjang harus melakukan hilirisasi,” ujarnya.
PT Bukit Asam sebelumnya berencana menggarap proyek DME. Namun, proyek ini tak kunjung terealisasi akibat hengkangnya perusahaan mitra asal Amerika tahun lalu. Kendati demikian, PTBA mengatakan saat ini masih mencari mitra baru untuk proyek hilirisasi batu bara ke Dimethyl Ether (DME).
“Memang saat ini kami sedang melakukan penjajakan ke beberapa calon mitra strategis untuk pengembangan ini,” kata SVP Project Management Office PTBA, Setiadi dalam Pubex 2024 yang dipantau secara daring pada Selasa (27/8).
Setiadi mengatakan dalam mencari calon mitra barunya ini PTBA mempertimbangkan akses dari sisi pendanaan, sisi kelayakan teknologi maupun juga kepemilikan pasarnya.
“Jadi harapannya nanti partner baru yang diperoleh oleh Bukit Asam nantinya tepat sasaran dan juga secara teknis maupun juga ekonomis mampu untuk mendevelop proyek coal to DME sesuai dengan sisi harga patokan yang diharapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
5 Proyek Hilirisasi Disetujui
Kementerian ESDM sebelumnya telah menyetujui program hilirisasi dari lima perusahaan batu bara pemegang PKP2B generasi satu yang masa izin usaha pertambangan khususnya (IUPK) sudah habis.
Mereka adalah PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung. “Sebenarnya ada PT Kendilo Coal Indonesia, tapi masih bermasalah dan ada kasus,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara Power Talk Energy Series di Jakarta, pada Kamis (13/6).
Berikut rincian program hilirisasi batu bara dari lima perusahaan yang telah disetujui:
- PT. Kaltim Prima Coal (2025): gasifikasi batu bara menjadi metanol dan dapat berubah bentuk ke amonia, kapasitas produk metanol 1,8 juta ton per tahun
- PT. Arutmin Indonesia (2026): gasifikasi batu bara menjadi metanol dan dapat berubah bentuk amonia, kapasitas produk metanol 2,95 juta ton per tahun
- PT. Adaro Indonesia (2026): batu bara menjadi dimetil eter (DME), kapasitas produk metanol 2 juta ton per tahun dan DME 1,34 juta per tahun
- PT. Multi Harapan Utama (2027): batu bara menjadi semi kokas, kapasitas produk semi kokas 500 ribu ton per tahun
- PT. Kideco Jaya Agung (2029 & 2031): gasifikasi batu bara, kapasitas produk amonia 100 ribu ton per tahun dan urea 172 ribu per ton