PLN Diskon Tarif Listrik 50% pada Januari-Februari 2025, 97% Pelanggan Dapat
PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari-Februari 2025. Diskon tersebut hanya dapat dinikmati oleh pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere atau VA.
Diskon tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun depan.
"Kami mengapresiasi adanya diskon 50% tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Kebijakan ini menyasar 81,4 juta pelanggan kami atau 97% dari total pelanggan yang mencapai 84 juta entitas," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12).
Darmawan mengelompokkan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 watt menjadi empat bagian, yakni 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Jumlah pelanggan terbanyak ada di kelompok 900 VA, yang mencapai 38 juta pelanggan.
Posisi kedua diduduki oleh kelompok 450 VA sebanyak 24,6 juta pelanggan, disusul kelompok 1.300 VA sejumlah 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sekitar 4,6 juta pelanggan. Darmawan menyampaikan, pelanggan tersebut juga tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai akibat kebijakan insentif.
Kementerian Keuangan akan membayarkan PPN atas listrik pada rumah tangga dengan daya kurang dari 6.600 VA. Anggaran yang dikucurkan dalam implementasi insentif tersebut mencapai Rp 12,1 triliun
"Kami mengapresiasi bahwa PPN hanya dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN dengan daya lebih dari 6.600 VA. Alhasil, sebanyak 99,5% pelanggan rumah tangga kami terbebas dari PPN," katanya.
Darmawan menilai kebijakan diskon tarif pada akhirnya dapat menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun depan. Namun Darmawan tidak menjelaskan lebih lanjut berapa rata-rata kontribusi tagihan listrik bagi pengeluaran rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah.
Darmawan mengatakan, diskon tarif tersebut akan otomatis diberlakukan pada pelanggan pascabayar pada tagihan Januari-Februari 2025. Sementara itu, diskon tarif bagi pelanggan prabayar baru dapat dinikmati mulai 1 Januari 2025.
"Kalau ada pertanyaan mengenai kebijakan ini, kami sudah menyiapkan jalur khusus melalui pesan singkat menggunakan aplikasi WhatsApp di nomor 0877-7111-2123," ujarnya.
Darmawan sebelumnya mencatat anggaran subsidi listrik oleh pemerintah pada tahun depan mencapai Rp 83,08 triliun. Namun, ia tidak menjelaskan, apakah pembebasan PPN pada rumah tangga bertegangan 2.200 VA ke bawah masuk dalam anggaran tersebut.
Darmawan menyampaikan sebagian besar subsidi listrik dialokasikan untuk pelanggan rumah tangga. “Besaran subsidi tersebut 64,95% atau Rp 53,96 triliun diperuntukkan untuk pelanggan rumah tangga yaitu 35,22 juta pelanggan,” ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan. Tarif ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengatakan seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Tarif listrik mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro kuartal IV 2024 menggunakan realisasi pada Mei hingga Juli lalu. Berdasarkan parameter tersebut, pemerintah seharusnya menaikkan tarif listrik.