Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Mulai 2026 Dispenser Wajib Berlabel Hemat Energi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait standar kinerja energi minimum untuk dispenser air minum. Mulai 2026, produsen domestik dan importir wajib mencantumkan label hemat energi pada produk mereka.
Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 dan ditetapkan pada 6 Maret 2025. Aturan ini mengharuskan produsen dan importir melaporkan penerapan standar kinerja energi minimum setiap tiga bulan, dengan mencantumkan informasi berikut:
- Merek
- Tipe, jenis atau model
- Kapasitas/daya/volume/diameter
- Jumlah
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dispenser lokal maupun impor harus melaporkan ketentuan tersebut melalui laman produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
“Mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi diktum kelima Kepmen tersebut, dikutip Selasa (18/3).
Spesifikasi Dispenser dan Label yang Diatur:
- Dispenser yang memiliki kapasitas muat maksimal 20 liter galon air kemasan
- Memiliki tegangan operasi paling tinggi 230 volt arus bolak balik dengan kode harmonized system yakni HS 8516.10.11, HS 8516.10.19, HS 8418.69.30, dan HS 8418.69.90
- Pencantuman label dilakukan di negara asal impor
- Label diletakkan di belakang produk menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak dengan bahan yang tidak mudah hilang
- Label ini dicantumkan menggunakan satu warna kontras.
Namun, sebelum menempelkan label, produsen dispenser wajib mengajukan sertifikasi hemat energi yang terdiri atas seleksi, determinasi, tinjauan dan keputusan, serta penerbitan sertifikat dan penggunaan label tanda hemat energi.
Dalam tahap seleksi, produsen harus memenuhi persyaratan berikut sebelum pengajuan sertifikat
- Salinan nomor induk berusaha, izin usaha industri, atau tanda daftar industri untuk produsen dalam negeri
- Salinan angka pengenal importir, nomor induk kepabeanan, dan importir terbatas untuk produsen importir
- Sertifikat merek atau surat bukti pendaftaran merek yang diterbitkan oleh kementerian penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum atau perjanjian lisensi dari pemilik merek untuk merek yang telah didaftarkan kepada kementerian terkait sesuai dengan peraturan undang-undang mengenai merek
- Surat pernyataan atau deklarasi komitmen untuk tidak mengedarkan dispenser selama proses sertifikasi
- Salinan ISO 9001:2015 mengenai sistem manajemen mutu-persyaratan dan perubahannya
- Surat pernyataan kesanggupan menerapkan manajemen mutu
- Sampel uji dispenser dengan jumlah yang sesuai persyaratan dan prosedur pengujian kinerja energi