Modus SPBU Nakal di Bogor: Kurangi Takaran BBM hingga Disegel Polisi

Pertamina
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Polisi menyegel dispenser pom bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
20/3/2025, 12.30 WIB

Bareskrim Polri menyegel SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, setelah Bareskrim Polri menemukan praktik pengurangan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melampaui batas toleransi. Penyegelan ini juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (19/3). 

"Kami mengimbau pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan dalam takaran dan alat timbang karena merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran," ujar Budi dalam siaran pers, Kamis (20/3).

Modus kecurangan terungkap melalui penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada Printed Circuit Board (PCB) yang digunakan untuk mengurangi takaran BBM. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

"Semoga ini menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU agar tidak lagi melakukan kecurangan. Cepat atau lambat, kami pasti akan menemukan dan menindak tegas pelanggaran serupa," kata Nunung.

Untuk Melindungi Konsumen

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan bahwa penyegelan ini adalah langkah untuk melindungi hak konsumen.

"Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan menindak secara hukum SPBU yang melanggar ketentuan. Kami juga mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, pengelolaan SPBU tersebut akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.

"Alih kelola ini bertujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan layanan prima dan operasional SPBU berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Heppy.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi kecurangan di SPBU kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani