Vale Indonesia Pastikan Siap Jalani Kebijakan RKAB Setiap Tahun

Katadata/Mela Syaharani
Head of Corporate Finance & Investor Relations PT Vale Indonesia, Andaru Brahmono Adi saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/7).
18/7/2025, 18.39 WIB

PT Vale Indonesia memastikan perubahan ketentuan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) dari tiga tahun menjadi setiap tahun tidak berdampak pada operasional perusahaan.

“Tidak ada yang berbeda. Kami juga sebelumnya sudah pernah mengajukan RKAB setiap tahun. Kami siap saja, tidak ada yang berubah,” kata Head of Corporate Finance & Investor Relations PT Vale Indonesia, Andaru Brahmono Adi, saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/7).

Menurut Andaru, baik pengajuan setiap tahun maupun tiga tahun, prosesnya tetap sama. Saat ini, Vale tengah mengajukan revisi RKAB 2025 untuk area tambang Bahodopi di Morowali, Sulawesi Tengah, ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah telah menyiapkan sistem dan sumber daya manusia untuk pemberlakuan pengajuan RKAB setiap tahun mulai Juli ini.

“Kami sudah mempersiapkan secara sistem dan sumber daya. Tidak perlu diragukan apakah kami mampu atau tidak, karena itu sudah menjadi tugas kami,” ujar Bahlil di Gedung DPR, Senin (14/7).

Kebijakan pengajuan RKAB setiap tahun itu disepakati bersama DPR dan akan mulai berlaku efektif awal Juli 2025. “Saya pastikan hal ini dijalankan mulai tahun depan,” kata Bahlil.

Berlaku Bagi Seluruh Perusahaan Minerba

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan minerba mengajukan RKAB setiap tahun.

“Regulasinya sudah kami buat, sistemnya sudah kami bangun. Kalau pengajuan masih manual, kami akan bekerja setengah mati,” kata Tri.

Tri menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan minerba, termasuk lewat pertemuan virtual. “Hari ini kami lakukan zoom meeting dengan perusahaan,” ujarnya.

Menurut Bahlil, perubahan kebijakan ini diambil untuk merespons persoalan kelebihan pasokan batu bara akibat ketentuan pengajuan RKAB tiga tahun yang lalu.

“RKAB yang tidak terkontrol menyebabkan kita tidak bisa mengendalikan antara produksi dan permintaan batu bara. Akibatnya harga jatuh,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (2/7).

Ia menyebut, saat ini konsumsi batu bara dunia mencapai 8-9 miliar ton, tetapi yang benar-benar diperjualbelikan hanya sekitar 1,2-1,3 miliar ton. Dari angka itu, Indonesia memasok 600-700 juta ton per tahun atau setengahnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani