Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, mengatakan hingga saat ini terdapat 266 izin usaha pertambangan (IUP) di 477 pulau-pulau kecil yang telah terbit. Dari data yang dimiliki KKP, sebagian besar aktivitas petambangan dilakukan di pulau sangat kecil, atau yang memiliki luas di bawah 100 km2.
Padahal, kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 tidak diperbolehkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
Aris mengatakan, izin usaha tambang tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum mengurus perizinan dasar (PKPR).
Menurut Aris, izin dari KKP dibutuhkan untuk memastikan usaha yang dilakukan di pulau-pulau kecil tersebut dapat berkelanjutan.
“KKP mengatur dari kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan berdasarkan luasan, topografi dan tipologi pulau,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris, kepada Katadata, Selasa (13/8).
Seperti diketahui, IUP pertambangan bisa dikeluarkan oleh tiga lembaga yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Aris menyebut aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kewilayahan. Pasalnya, Undang-Undang terkait pertambangan mineral dan batu bara menurutnya adalah UU sektoral.
Dia berharap kedepannya pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan secara bijak, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
“Saat ini KKP secara aktif melaksanakan kegiatan konsultasi dan gerai perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil langsung ke lokasi dimana terdapat pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal ini guna mendorong percepatan terwujudnya perizinan dan memotong bottleneck hambatan-hambatan pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” katanya.
Segel Pulau Kecil
KKP sebelumnya telah menyegel sementara aktivitas di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut. Tiga pulau tersebut yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
“Ini bentuk kehadiran KKP menanggapi pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Senin (21/7).
Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
Sementara penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil menyasar usaha milik PT DCK karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.