Riset: NU Dapat IUPK Sekaligus Warisan 14 Danau Bekas Tambang Tanpa Reklamasi
Analisis Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menemukan sedikitnya 14 danau bekas tambang di lahan eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang diwariskan kepada PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) milik Nahdlatul Ulama atau NU .
BUMNU milik NU itu mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengelola lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 26.908 hektar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan analisis melalui satelit citra pada Agustus 2025, AEER menemukan ada 14 lubang bekas pertambangan yang belum direklamasi. Padahal, PKP2B PT KPC untuk area itu sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Total luas lubang mencapai sekitar 361 hektar, dengan satu lubang berukuran jumbo, kurang lebih seluas 179,56 hektar. Lalu, apakah NU bertanggung jawab mereklamasinya sebelum menjalankan kembali bisnis fosil ini?
Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Deputi Bidang TLSDAB Kementerian Lingkungan Hidup Hariani Samal menilai sebaliknya. "Siapa penanggung jawabnya? Saya langsung katakan bahwa itu eks pemegang izin, itu secara regulasinya," kata dia dalam diskusi yang digelar AEER di Jakarta, Jumat (6/2).
Hariani menjelaskan, jika pemegang izin usaha tidak patuh, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup bisa melakukan audit lingkungan. Pada dasarnya, setiap entitas usaha yang memiliki Persetujuan Lingkungan wajib mempublikasikan atau mengevaluasi paling sedikit lima tahun sekali.
Alasan lain untuk dilakukan evaluasi atau audit yaitu terjadi dampak lingkungan, seperti yang terjadi di Sumatera. Evaluasi juga bisa dilakukan ketika ada perubahan atau akan berakhirnya Persetujuan Lingkungan, di mana dokumen ini melekat pada izin usaha.
“Kalau kami lihat mungkin sampai sekarang audit ini belum dilakukan,” ucap Hariani. Namun, dia berjanji berkali-kali harus memastikan kembali data ini.
Hariani juga mengungkap belum menemukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang seharusnya sudah dikeluarkan PT BUMNU untuk izin eksplorasi. Diketahui, BUMNU mendapat izin eksplorasi sejak Maret 2023 hingga Maret 2032.
“Untuk kegiatan eksplorasi maka UKL-UPL yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata dia.
Periset AEER Riski Saputra menyoroti hal ini sebagai evaluasi untuk pemerintah. Menurutnya, sebelum izin usaha itu dikembalikan ke pemerintah, seharusnya pemerintah tegas agar badan usaha menuntaskan tanggung jawabnya. Sebab, rencana reklamasi itu seharusnya sudah termaktub dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
“Itu titik kesalahan atau kekeliruan pemerintah, kenapa menerima wilayah itu dan menyerahkan pada BUMNU,” ujar Riski. Ini akan lebih parah ketika pihak BUMNU juga tidak mengetahui situasi di lapangan.
Dengan perhitungan sederhana, Riski mengira butuh sekitar Rp 35 miliar – Rp 40 miliar jika BUMNU mereklamasi lubang-lubang ini. Merujuk pada database AEER, kira-kira dibutuhkan Rp 50 juta – Rp 108 juta bagi perusahaan untuk mereklamasi lubang bekas pertambangan.
“Kalau kita ambil Rp 108 juta per hektare, dikali 361 hektare, kurang lebih Rp 35 miliar – Rp 40 miliar biaya dikeluarkan untuk reklamasi dan rehabilitasi,” ujar dia.
Namun, menurut dia, reklamasi bekas tambang seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang izin sebelumnya.
AEER tak hanya mengungkap temuan 14 danau bekas tambang di lokasi yang nantinya dikelola BUMNU. Sejumlah masalah lain ditemukan, salah satunya terdapat area seluas 488,34 hektare di IUPK BUMNU yang beririsan dengan Taman Nasional Kutai.
Selain itu, area konsesi berada di Daerah Aliran Sungai Bengalon yang diklasifikasikan sebagai DAS perlu dipulihkan daya dukungnya. Bahkan, 55.522,15 hektare dari area ini tergolong rawan banjir dengan level bahaya tinggi.
Konsesi yang juga dekat dengan area pemukiman, juga rentan berdampak pada aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Mendengar temuan-temuan itu, Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar NU, Muhammad Nurkhoiron, berharap bisa menyampaikannya dalam agenda NU pertengahan tahun nanti.
"Masukan ini juga paling pas bisa kita diskusikan menjelang muktamar kayaknya," kata dia dalam acara yang sama. Muktamar NU yang dimaksud diperkirakan bakal terselenggara pada Juli atau Agustus.
Dirinya terbuka dengan opsi mengembalikan IUPK PT BUMNU kepada pemerintah, berdasarkan alasan-alasan yang ditemui di lapangan. Namun, hal itu tidak bisa disampaikannya sendirian.