Daftar Kesepakatan Tarif RI-AS Terbaru di Sektor Energi, Batu Bara hingga Nuklir

Youtube/Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Ambassador Jamieson Greer dari United States Trade Representative (USTR) usai penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia-Amerika Serikat. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
20/2/2026, 11.02 WIB

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah resmi menandatangani perjanjian tarif perdagangan timbal balik antara kedua negara. Dalam perjanjian yang diberi judul  "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" ini, salah satu sektor yang menjadi kesepakatan keduanya mengenai energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tujuan dan visi perjanjian ini untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, rantai pasok yang kuat, dan menghormati kedaulatan masing-masing negara.

“Jadi saya garis bawahi, menghormati kedaulatan masing-masing negara menjadi bagian perjanjian yang ditandatangani,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2).

Berikut rincian kesepakatan tarif Indonesia-AS di sektor energi:

Impor Komoditas Energi Senilai US$ 15 Miliar

Dalam rincian dokumen yang diteken pagi ini, Indonesia akan mengimpor komoditas energi asal AS senilai US$ 15 miliar atau Rp 253,27 triliun. Nilai impor tersebut berasal dari tiga komoditas, antara lain:

  • Impor liquified petroleum gas (LPG) senilai US$ 3,5 miliar
  • Impor minyak mentah atau crude sebesar US$ 4,5 miliar
  • Impor BBM atau bensin olahan sebanyak US$ 7 miliar

Impor Batu Bara Metalurgi

Dalam dokumen tersebut, Indonesia juga harus meningkatkan impor batu bara metalurgi dari AS. Hal ini dilakukan untuk mendukung produksi baja, industrialisasi lokal, ketahanan energi, serta mengurangi ketergantungan impor dari pihak yang memanipulasi pasar.

Tak hanya komoditas, Indonesia juga diharuskan mengimpor teknologi pengembangan batu bara asal AS serta berkolaborasi untuk mempercepat pengembangan, penerapan, dan komersialisasi teknologi.

Indonesia juga harus memanfaatkan semua mekanisme pendanaan yang tersedia untuk kemajuan teknologi batu bara. Baik itu penggunaan, produk samping batu bara untuk produksi bahan bangunan, bahan baterai, serat karbon, grafit sintetis, bahan cetak, hingga pemanfaatan untuk pembangkit listrik.

Mineral Kritis

Pada perjanjian yang diteken di Washington ini juga memuat tentang mineral kritis. Dalam dokumen itu, tertulis bahwa Indonesia akan mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS untuk melakukan eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi, dan ekspor mineral kritis dan sumber daya energi. 

Indonesia juga akan menyediakan layanan pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur. 

Tak sampai disitu, Indonesia juga akan mendorong pemulihan aliran limbah dari komoditas mineral kritis. Hal ini mencakup dorongan regulasi, infrastruktur, atau teknologi untuk memperluas pengumpulan limbah elektronik dan baterai lithium-ion bekas guna daur ulang dan pemulihan mineral kritis.   

Lebih lanjut, dokumen tersebut menjelaskan lima poin lainnya terkait kesepakatan terkait mineral kritis, di antaranya:

  • Memperkuat konektivitas rantai pasok antar pihak, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.
  • Percepatan pasokan yang aman dari mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (LTJ). Indonesia akan kerja sama dengan perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.
  • Indonesia memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, menciptakan kepastian bisnis untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mendukung pertumbuhan operasional.
  • Indonesia dan Amerika Serikat berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dan keterlibatan dalam rantai pasokan mineral kritis.
  • Indonesia akan membatasi kelebihan produksi untuk smelter milik asing, dengan memastikan angkanya sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. Indonesia juga memastikan kawasan industri dan smelter milik asing tunduk pada peraturan yang berlaku.

Bioetanol

Indonesia dan AS juga sepakat terkait bioetanol. Dalam dokumen tersebut, ada tiga kesepakatan yang disetujui dua negara.

  • Indonesia tidak akan mengadopsi atau menerapkan kebijakan apapun yang menghalangi masuknya impor bioetanol dari AS
  • Indonesia akan menerapkan campuran bioetanol ke BBM sebanyak 5% (E5) pada 2028 dan 10% (E10) pada 2030.
  • Indonesia akan berupaya menerapkan kebijakan pencampuran bioetanol dalam BBM hingga E20. Namun hal ini bergantung pada ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung. 

Reaktor

Dalam dokumen perjanjian tersebut juga dibahas terkait pengembangan reaktor. Disebutkan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS dan Jepang untuk mengembangkan reaktor modular kecil (untuk nuklir). 

Kerja sama ini dilakukan melalu pendekatan kemitraan publik-swasta yang modern, dimulai denganpekerjaan rekayasa dan desain tahap awal untuk proyek di Kalimantan Barat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani