Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Mulai Besok

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki sepeda motor konsumen di salah satu SPBU Pertamina di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/2/2026). PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah pasokan BBM di wilayah Sulawesi Tengah sebesar 15 persen sesuai proyeksi kebutuhan dari rata-rata konsumsi harian sebanyak 1.900 kiloliter selama bulan Ramadhan 1447 H sebagai bentuk komitmen memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
31/3/2026, 12.36 WIB

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar dan Pertalite untuk kendaraan roda empat, enam, dan pelayanan umum.

Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada Senin (30/3) dan berlaku mulai 1 April 2026.

Katadata telah menghubungi dua Anggota Komite BPH Migas yakni Erika Retnowati dan Fathul Nugroho untuk mengonfirmasi kebenaran aturan tersebut.

“Kita tunggu pengumuman resmi pemerintah ya,” kata Erika kepada Katadata, Selasa (31/3).

Dalam surat keputusan (SK) tersebut  diatur empat ketentuan untuk penggunaan Solar sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
  • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari untuk setiap kendaraan
  • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari untuk setiap kendaraan
  • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan

Aturan ini juga membahas terkait pengendalian untuk BBM Pertalite, sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
  • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan

BPH Migas juga memerintahkan badan usaha penugasan seperti Pertamina untuk wajib mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli BBM subsidi Solar dan Pertalite. Badan usaha juga wajib melaporkan tiga bulan sekali terkait perkembangan pengendalian dua BBM ini.

Jika penyaluran BBM subsidi melebihi jumlah yang sudah ditentukan, maka pemerintah tidak akan membayar kelebihan tersebut baik melalui subsidi/kompensasi. Badan usaha BBM subsidi ini wajib mensosialisasikan kepada penyalur, konsumen, hingga masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani