Lembaga Transisi Bersih Kritik Langkah Ragu Pemerintah Soal Bea Keluar Batu Bara

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar
Foto udara sejumlah alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batu a di salah satu tempat penampungan (stockpile) batu a kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas produksi batu a pada 2026 menjadi 600 ton atau turun 24 persen dibandingkan realisasi produksi batu a pada 2025 sebesar 790 juta ton dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan suplai dan harga komoditas di level g
31/3/2026, 14.36 WIB

Lembaga think tank Transisi Bersih atau Financial Research Center for Clean Energy menilai penerapan bea keluar batu bara sebagai salah satu solusi untuk menambah penerimaan negara di tengah potensi defisit APBN.

Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum mengatakan kebijakan bea keluar batu bara harus dijalankan sesuai rencana dengan tarif di rentang 5-11%. Menurutnya, sektor batu bara telah menghasilkan pendapatan besar saat harganya melambung tinggi.  Namun menurutnya, kontribusi yang diberikan ke negara belum memadai. Padahal, negara mengemban mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Jika keuntungan besar bisnis batu bara hanya dinikmati segelintir pelaku, kata Abdurrahman, maka akan terjadi distorsi keadilan ekonomi serius.

“Keberanian pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan ini akan menjadi indikator penting dari komitmen dalam mengoreksi struktural atas ekonomi ekstraktif yang selama ini timpang,” katanya, Selasa (31/3).

Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi jangka panjang agar Indonesia keluar dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif. Peneliti senior Transisi Bersih Sisdijatmo K. Widhaningrat mengatakan penerimaan dari sektor batu bara perlu diarahkan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan. 

“Mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendukung transformasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan,” kata Sisdijatmo.

Maju Mundur Rencana Bea Keluar Batu Bara

Pemerintah sudah berkali-kali merencanakan kebijakan bea keluar batu bara sejak akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyitir Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: yang berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

“Kalau ini enggak kan diambil tanah, diambil bumi, saya [pemerintah] bayar [restitusi] juga,” kata Purbaya kepada awak media pada awal Januari lalu. 

Akan tetapi, kebijakan yang semula dijadwalkan bakal berlaku awal Januari ini kembali ditunda. Alasannya, protes bermunculan dari perusahaan tambang batu bara. 

Namun, tekanan fiskal akibat gejolak politik dan konflik di Iran membuat pemerintah memiliki alasan kuat untuk memungut bea keluar batu bara yang harganya naik tinggi saat ini. Purbaya pun sempat mengatakan, bea keluar batu bara bakal diberlakukan pada 1 April 2026. 

Lagi-lagi, rencana ini meredup usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai kebijakan tersebut belum bisa berlaku awal bulan depan. Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas aspek teknis dari kebijakan bea keluar batu bara.n Selain itu, dua kementerian lainnya masih menunggu hasil kajian teknis dari seluruh pihak. 

“Karena batu bara kita tidak semuanya memiliki kalori tinggi. Kalau yang tertinggi sekarang cuma ada 10%, harganya US$ 140-145 per ton,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (27/3). 

Sementara itu untuk jenis batu bara kalori rendah, Indonesia memiliki porsi 60-70% dari total produksi. Menurut Bahlil. perumusan bea keluar batu bara harus dilakukan dengan baik agar pemerintah tidak salah dalam membuat kebijakan. 

“Tapi, saya setuju dengan Kementerian Keuangan bahwa penting bagi kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik. Dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, semakin tidak menentu,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas