Pemerintah resmi mengatur pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebanyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan pembelian ini akan diatur melalui penggunaan barcode atau kode batang yang ada di aplikasi MyPertamina.

“Dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Seoul Korea Selatan yang dipantau secara daring, Selasa (31/3).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat Indonesia agar melakukan pembelian BBM secara wajar dan bijak di tengah kondis saat ini. Menurut Bahlil pengisian BBM 50 liter pe hari sudah cukup mengisi penuh tangki untuk setiap kendaraan.

“(Pembatasan) 50 liter berlaku untuk kendaraan mobil, dan itu tidak berlaku untuk truk dan angkutan bus yang membutuhkan BBM lebih banyak,” ujar Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Dia meminta agar masyarakat mengurangi aktivitas tidak penting. Kendati demikian Bahlil tidak menyebutkan kapan aturan ini akan diterapkan.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya telah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar dan Pertalite untuk kendaraan roda empat, enam, dan pelayanan umum. Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Dalam surat keputusan (SK) tersebut  diatur empat ketentuan untuk penggunaan Solar sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
  • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari untuk setiap kendaraan
  • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter per hari untuk setiap kendaraan
  • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan

Aturan ini juga membahas terkait pengendalian untuk BBM Pertalite, sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan
  • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan

BPH Migas juga memerintahkan badan usaha penugasan seperti Pertamina untuk wajib mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli BBM subsidi Solar dan Pertalite. Badan usaha juga wajib melaporkan tiga bulan sekali terkait perkembangan pengendalian dua BBM ini.

Jika penyaluran BBM subsidi melebihi jumlah yang sudah ditentukan, maka pemerintah tidak akan membayar kelebihan tersebut baik melalui subsidi/kompensasi. Badan usaha BBM subsidi ini wajib mensosialisasikan kepada penyalur, konsumen, hingga masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani