Industri Tambang Ingatkan Risiko Kebijakan Ekspor Wajib Lewat BUMN ala Prabowo
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mengharapkan pemerintah untuk mengkaji secara menyeluruh pengendalian ekspor komoditas tambang melalui pembentukan satu badan khusus negara.
“(Kajian ini perlu) mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan terpenting keberlanjutan sektor pertambangan,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti dalam siaran pers, Rabu (20/5).
Dia menyebut IMA mendukung penguatan pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam guna memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, namun mereka berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang.
Sari menyampaikan industri pertambangan pada prinsipnya siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor minerba.
Kendati demikian, implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati. Kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.
“Dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ekspor Wajib Lewat BUMN
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). Beleid ini terutama mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak sawit, batu bara, dan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR.
Ia menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor ini akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha.
Prabowo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor.
Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negar atas pengelolaan SDA. "Dengan kebijakan ini, kami berharap penerimaan negara kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita lainnya," ujar dia.
Seiring dengan pernyataan Prabowo, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pembentukan Danantara Sumberdaya tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan telah dibentuk sebuah badan usaha baru dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.
Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.
“Kegiatannya mencakup jasa dan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen AHU, dikutip Rabu (20/5).