PGN Siap Jual LNG untuk Industri Sesuai Harga Baru US$ 13 per MMBTU

PGN
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjual regasifikasi gas alam cair (LNG) seharga US$ 13 per MMBTU untuk industri.
Penulis: Mela Syaharani
30/6/2026, 11.19 WIB

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjual regasifikasi gas alam cair (LNG) seharga US$ 13 per MMBTU untuk industri. Hal ini dilakukan guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.

Sebelumnya harga regasifikasi mencapai US$ 20-23 per MMBTU, namun pemerintah menurunkannya menjadi US$ 13 per MMBTU untuk mengatasi masalah kelangkaan gas industri.

"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," kata Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/6).

PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. 

"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ujar Arief.

Pemerintah menurunkan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) untuk sektor industri mulai Senin (29/6). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pelaku usaha di sektor industri sebelumnya mengusulkan penurunan harga LNG menjadi US$ 15-16 per MMBTU. 

“Atas arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, kami menghitung dan melaporkan (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU,” kata Bahlil dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6). 

Bahlil menyebut penurunan harga LNG ini diperoleh dari pemangkasan seluruh sektor, mulai dari hulu hingga hilir. Penurunan harga ini berlaku untuk industri yang menghasilkan produk.   

“Di hulu kan ada bagian pemerintah, di hilir juga kami meminta mereka untuk turunkan cost, termasuk juga Pertamina. Jadi baik dari perusahaan migas maupun PGN kena pemotongan (harga),” ujarnya.

Berkurangnya Pendapatan Migas

Bahlil sebelumnya juga mengatakan penetapan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) untuk industri sebesar US$ 13 per MMBTU akan menurunkan pendapatan dari sektor migas. 

“Pasti terjadi penurunan pendapatan, baik dari hulu maupun di hilir migas, termasuk pendapatan negara. Tapi, kami tanggung renteng,” kata Bahlil saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (29/6).

Tanggung renteng diartikan sebagai keputusan untuk menanggung sesuatu secara bersama-sama berkaitan dengan biaya. 

Dia menyebut isu kenaikan harga LNG terjadi di Jawa bagian Barat karena ada masalah penurunan produksi dari sumur-sumur minyak yang ada di daerah tersebut. Kenaikan ini tidak menjadi permasalahan di Jawa bagian Timur.

“Pelan-pelan kami atasi masalahnya, ya,” ujarnya. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengatakan harga LNG mahal karena melewati berbagai proses dari hulu hingga akhirnya disalurkan ke industri.

LNG yang baru keluar dari perut bumi harus melalui proses pencairan, lalu dikemas dalam kargo dan dikirimkan ke tujuan. Sebelum dialirkan ke industri, LNG akan diregasifikasi. 

Laode menyebut penurunan harga LNG ini tidak ditanggung melalui subsidi atau kompensasi pemerintah, melainkan diatur pengurangan di setiap prosesnya. 

“Semua komponen tersebut direduksi untuk bisa membentuk angka (penurunan harga menjadi US$ 13 per MMBTU) tadi,” kata Laode dalam kesempatan yang sama.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani