Pemerintah Perlu Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang

ANTARA FOTO/Andry Denisah
Foto udara cerobong asap kawasan industri pengolahan nikel PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (4/9/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari mencatat nilai ekspor sejak januari-Juli 2025 di Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp32,7 triliun yang 99,92 persen disumbangkan oleh sektor pertambangan berupa feronikel.
31/7/2026, 17.34 WIB

Ketidakjelasan regulasi dinilai bisa menghambat ekspor produk pertambangan yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) yang akan berdampak pada investasi. 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan beberapa regulasi yang perlu diperjelas misalnya aturan teknis soal definisi dan ambang batas kandungan logam tanah jarang. 

"[Ketidakjelasan aturan] bisa membuat produk yang mungkin bukan komoditas LTJ ikut terdampak dan terhambat,” kata Bisman kepada Katadata, Jumat (31/7).

Dia menyebut hal ini pada akhirnya membuat ketidakpastian dan keraguan bagi pelaku usaha. Bisman mengatakan kondisi hambatan ekspor yang terjadi saat ini cukup parah, sebab membuat perusahaan menanggung biaya logistik dan menggerus kepercayaan pasar.

Menurutnya dengan situasi ini, pemerintah perlu segera membuat regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Aturan ini berisi definisi LTJ, ambang batas kandungan yang diperbolehkan ekspor, hingga pengawasan secara efektif. 

“Ini sangat berpengaruh pada investasi, pelaku usaha sangat takut pada regulasi yang tidak pasti dan berisiko pada investasi," katanya. 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi. Menurutnya perubahan aturan mendadak dapat mengurangi minat investasi hilirisasi karena investor menilai kepastian regulasi sama pentingnya dengan harga mineral, energi, dan insentif fiskal. 

“Investor dapat menunda ekspansi smelter, menaikkan premi risiko, meminta tingkat pengembalian lebih tinggi, atau memindahkan tahap pengolahan lanjutan ke negara lain jika pemerintah dapat menahan ekspor tanpa prosedur yang dapat diprediksi,” katanya kepada Katadata.

Dia menyebut hambatan ini juga memberi dampak reputasi yang meluas ke komoditas lain karena pelaku usaha akan membaca kasus LTJ sebagai indikator kualitas tata kelola mineral Indonesia. 

Menurutnya, pemerintah tetap berhak memperketat pengelolaan LTJ, tetapi perubahan harus melalui konsultasi, kajian dampak, masa transisi, perlindungan kontrak berjalan, dan pembangunan kapasitas pengolahan domestik. 

“Hilirisasi tidak cukup mengandalkan larangan. Hilirisasi membutuhkan teknologi, pembeli domestik, kepastian pasar, dan disiplin regulasi,” ujarnya.

Berpengaruh ke Pajak dan Royalti

Pemerintah hingga saat ini belum mempublikasi volume dan nilai ekspor yang tertahan. Meski begitu, dia menyebut dampak hambatan ekspor dapat terus berkembang sebab perusahaan langsung menanggung biaya penumpukan, demurrage, perubahan jadwal kapal, penalti kontrak, kebutuhan modal kerja, dan risiko penurunan produksi saat gudang penuh. 

“Gangguan itu juga menekan pemasok bijih, perusahaan logistik, pekerja, penerimaan devisa, pajak, dan royalti,” ucapnya.

Di sisi lain, terhambatnya ekspor juga menyebabkan risiko pasar yang cukup tinggi sebab tujuan ekspor produk pertambangan ini sangat terkonsentrasi.

Dia mencatat, Cina menerima hampir 98% ekspor feronikel Indonesia dalam lima bulan pertama 2026, termasuk kategori yang mencakup NPI. Sementara itu Malaysia, India, Qatar, Singapura, dan Cina menjadi tujuan utama ekspor alumina. 

“Hambatan singkat masih dapat ditangani, tetapi ketidakpastian yang berulang dapat mendorong pembeli meminta diskon risiko, mengurangi kontrak jangka panjang, dan mencari pemasok lain,” katanya.

Senada dengan Bisman, Syafruddin juga mengatakan pemerintah perlu membedakan secara tegas LTJ sebagai mineral ikutan dan LTJ  yang sengaja diproduksi melalui proses pengayaan. 

LTJ sebagai mineral ikutan dapat terbawa secara alami dalam produk olahan pertambangan seperti alumina, NPI, atau MHP. Menurutnya, jika memang terkandung dalam mineral ikutan dan tidak menjadi fungsi utama produk, maka belum tentu layak dipisahkan secara teknis dan ekonomis. 

Dia menyampaikan pemerintah perlu mengatur ekspor berdasarkan kadar, nilai ekonomi, tingkat keterpulihan, dan tujuan komersial, bukan hanya berdasarkan keberadaan unsur. 

“Regulasi juga harus menetapkan ambang batas, metode pengujian, laboratorium independen, mekanisme keberatan, masa transisi, serta perlakuan berbeda bagi produk sampingan dan konsentrat LTJ,” kata dia.

Pendekatan ini menjaga proporsionalitas, membatasi diskresi aparat, mencegah biaya lingkungan yang tidak perlu, melindungi ekspor produk hilirisasi, dan memberi kepastian bagi investor.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani