APNI Sebut Bursa Mineral Ubah Daya Tawar Indonesia Jadi Penentu Harga di Asia
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengatakan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai langkah untuk mengubah posisi tawar nasional. Indonesia yang semula pengikut harga (price taker) menjadi pembentuk pasar (market maker) yang turut menentukan arah tarif nikel di kawasan Asia.
Rencana pembentukan BMKS disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di hadapan DPR RI, Jumat (14/8).
“Pengumuman Bapak Presiden adalah pengakuan negara bahwa Indonesia tidak boleh terus-terusan menjadi price taker atas komoditas yang kami produksi sendiri dalam jumlah terbesar di dunia,” kata Ketua Umum APNI Nanan Soekarna dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Menurut APNI, selama puluhan tahun Indonesia telah mengonsolidasikan perannya sebagai episentrum pasokan mineral global, khususnya nikel. Namun besarnya volume produksi fisik belum sepenuhnya terkonversi menjadi kedaulatan ekonomi. Sebab referensi harga, likuiditas lindung nilai (hedging), dan data transaksi strategis masih tersentralisasi di bursa luar negeri seperti LME dan SHFE.
APNI memposisikan BMKS sebagai alternatif utama bagi pelaku pasar yang menginginkan transparansi harga di pusat produksi. Menurut mereka, BMKS menawarkan basis harga yang lebih dekat dengan data produksi riil di Indonesia dibandingkan LME yang kerap mengalami volatilitas ekstrem dan intervensi manual.
“Kedekatan dengan locus of production ini berpotensi mendukung pembentukan harga yang lebih stabil bagi industri baterai dan kendaraan listrik dunia,” kata APNI.
Nanan mengatakan dalam tiga tahun terakhir asosiasi telah mendorong gagasan Indonesia Metal Exchange kepada pemerintah dan otoritas terkait. Bursa ini dirancang agar Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar dunia, memiliki kendali penuh atas pembentukan harga acuan komoditas strategisnya sendiri.
APNI menyebut dalam pembentukan BMKS ini terjadi pengalihan otoritas pengawasan bursa komoditas dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi mereka, hal ini bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan upaya menyinergikan pasar keuangan dan komoditas fisik untuk menciptakan likuiditas yang lebih dalam.
“Dengan pengawasan OJK, Indonesia diarahkan bertransformasi dari price taker menjadi penentu tolok ukur harga (benchmark) yang kredibel bagi mineral kritis, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bursa luar negeri,” kata APNI.
Berikut manfaat adanya BMKS menurut APNI
- Menjadikan Indonesia pusat perdagangan mineral ASEAN.
- Meningkatkan penggunaan rupiah dalam transaksi domestik.
- Mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas.
- Meningkatkan cadangan devisa nasional.
- Mendorong perdagangan lintas negara.
- Memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi industri global.
- Menyediakan data yang mendukung perumusan kebijakan hilirisasi.
- Membangun Indonesia Nickel Price Index yang diakui secara internasional.
Bursa Mineral akan Beroperasi 1 Januari 2027
Presiden Prabowo sebelumnya mengatakan pembentukan BMKS merupakan langkah lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang sudah dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Presiden menyebut rencana itu sudah dibahas bersama OJK
“Kita akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan OJK. Jika bekerja dengan baik, pada 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri,” kata Prabowo, Jumat (14/8).
Dia menyampaikan, selama puluhan tahun Indonesia menjadi salah satu produsen terbesar untuk komoditas-komoditas penting dunia. Mulai dari kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, karet, dan berbagai komoditas lainnya.
Prabowo mengatakan hasil alam yang keluar dari perut bumi Indonesia itu harganya justru ditentukan oleh bursa komoditas negara lain. Padahal negara itu tidak memiliki komoditas tersebut. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal, dan tidak mengerti konsep ilmu ekonomi semacam itu.
“Kalau mereka (pihak luar) tidak mau bayar harga yang kita pasang, tidak usah beli. Lebih baik komoditas nikel, timah, emas, batu bara kita, gas kita, minyak kita semuanya di tanah untuk anak cucu kita,” ujarnya.
Pemerintah telah menargetkan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis segera dibahas dengan DPR dan diterbitkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.