Pemerintah Anggarkan Subsidi Energi Capai Rp 272 Triliun, Naik 20% pada 2027
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 272,9 triliun untuk subsidi energi dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2027. Nilai subsidi energi itu naik 20,06% atau Rp 45,6 triliun dibandingkan dengan proyeksi APBN 2026.
Subsidi energi ini terdiri atas subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) Solar dan Minyak Tanah, LPG 3 kg, serta listrik.
Dalam dokumen Nota Keuangan, subsidi Solar, Minyak Tanah, dan LPG pada RAPBN tahun anggaran 2027 menggunakan asumsi dan parameter. Mulai dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan ICP, subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000/liter, volume BBM Solar sebesar 19,5 juta kiloliter (kl) dan minyak tanah sebesar 539 ribu kl, serta volume LPG tabung 3 kg sebesar 8.945,0 juta kg.
“Anggaran Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg pada RAPBN 2027 direncanakan sebesar Rp 142,8 miliar atau meningkat 22,2% dibandingkan dengan outlook 2026 sebesar Rp 116.846,9 miliar,” kata pemerintah dalam Nota Keuangan, dikutip Selasa (18/8).
Sementara itu, untuk subsidi listrik direncanakan sebesar Rp 130,1 triliun atau meningkat 17,8% jika dibandingkan dengan outlook 2026 sebesar Rp 110,4 triliun.
Pemerintah menyebut peningkatan alokasi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi. Kenaikan BPP tersebut disebabkan adanya perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, perubahan harga minyak mentah (ICP) akibat konflik geopolitik global, dan peningkatan produksi pada pembangkit gas.
Selain subsidi, pemerintah juga sebetulnya memberikan kompensasi kepada jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Namun, dalam dokumen nota tersebut, tidak dirincikan rencana alokasi untuk Pertalite.
Pembatasan Konsumsi Pertalite Mulai Tahun Ini
Sebelumnya, Pemerintah sedang menyiapkan skema baru pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema baru ini ditargetkan dapat diterapkan tahun ini.
"Kami sedang exercise sistemnya seperti apa, dan kira-kira kapan paling pas untuk menjalankannya, dan berapa yang ditargetkan. Tapi, sistemnya sudah siap," kata Purbaya usai bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/8).
Purbaya menjelaskan, pemerintah sedang mempertimbangkan mekanisme pembatasan yang dapat dilakukan, yakni berdasarkan kendaraan atau kelompok desil (kesejahteraan) pemiliknya.
“Yang jelas saya sudah lihat sistemnya bisa dijalankan mobil per mobil atau desil per desil,” katanya.
Desil adalah pembagian kelompok kesejahteraan dari urutan 1 hingga 10 berdasarkan pemetaan BPS dan verifikasi Kementerian Sosial. Desil 1 menunjukkan kondisi paling rentan, sedangkan desil 10 menggambarkan kelompok paling sejahtera. Desil digunakan sebagai salah satu acuan penentuan penerima bansos, tetapi bukan satu-satunya faktor.
Pemerintah tetap melakukan verifikasi lapangan serta pemeriksaan administratif sebelum menetapkan penerima bantuan. Desil ini terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut dia, sasaran utama kebijakan tersebut adalah masyarakat kelompok atas yang dinilai memiliki kemampuan untuk membeli BBM nonsubsidi.
“Yang jelas kami incar adalah yang atas aja supaya mereka beli sesuai dengan kemampuan mereka,” kata Purbaya.
Purbaya juga mengatakan, pembatasan tersebut belum tentu menurunkan konsumsi BBM secara keseluruhan. Pasalnya, sebagian masyarakat yang sebelumnya menggunakan Pertalite dapat beralih ke BBM nonsubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembatasan ini dilakukan karena sebagian pemberian subsidi BBM dari pemerintah saat ini tidak tepat sasaran.
“Kami mulai membahas sistem dan segala macamnya, agar angka subsidi (BBM) yang mencapai ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara yang berhak menerima,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8).