Pertamina Batalkan Rencana Penggunaan STNK untuk Pembelian BBM Subsidi di Sumsel
PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana implementasi kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sumatra Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya tersebar di Sumatra Selatan (Sumsel) dan kemudian meluas menjadi pembahasan nasional. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Pertamina memang berencana untuk menerapkan mekanisme tersebut mulai 15 September 2026. Kebijakan ini rencananya hanya berlaku di wilayah Sumatra Selatan, bukan nasional. Pertamina menyebut ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” ujar Kitty dalam siaran pers, Jumat (4/9).
Dia menyebut Pertamina memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Pertamina Patra Niaga Perketat Pengawasan Lembaga Penyalur
Kitty menyampaikan Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.