Penyebaran Covid-19 membuat pemerindah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu semakin memukul hampir seluruh sektor industri.
Biarpun begitu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance atau Indef Ruslu Abdullah mengatakan ada empat industri mampu meraup untung. Industri tersebut bergerak di bidang jasa pengiriman logistik, produsen alat kesehatan dan obat-obatan, pangan, serta pendidikan.
"Sektor lainnya seperti penjualan motor dan otomotif, industri alat rumah tangga, dan elektronik akan terdampak," kata Ruslu kepada Katadata.co.id, Kamis (16/4).
Menurut dia, operasional industri-industri tersebut tak dibatasi. Selain itu, pola usahanya juga dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan aturan PSBB. Diantaranya memberikan layanan secara daring dan minim kontak fisik.
Namun, hal itu tak berlaku bagi lembaga pendidikan yang menerapkan sistem offline. Oleh karena itu, dia menyarankan lembaga pendidikan yang masih menyediakan kelas-kelas offline menggantinya dengan metode daring.
"Mungkin ada beberapa lembaga bimbingan belajar yang konvesional dan infrastrukturnya belum siap, akan terpukul. Tapi dengan adanya fase-fase seperti ini, mungkin akan menyesuaikan menjadi kelas online dan bisa rebound," kata dia.
(Baca: Impor Bahan Baku Turun, Ekonom: Tanda Ekonomi Melambat)
Di sisi lain, pemerintah mempersiapkan berbagai stimulus ekonomi seperti insentif pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri sebagai stimulus di tengah pandemi corona.
Sri Mulyani menjelaskan 11 sektor industri itu merupakan sektor di luar manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19. Beberapa industri tersebut diantaranya transportasi, perhotelan, dan perdagangan. Sebelumnya, sebanyak 19 sektor manufaktur mendapatkan insentif pajak.
Insentif pajak terhadap 11 sektor industri tersebut akan sama dengan yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Termasuk pajak karyawan, PPN-nya dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30%. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” ujar kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).
(Baca: Terpukul Dampak Covid-19, Penjualan Mobil Maret 2020 Anjlok 15%)