Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona sejak 10 April 2020 yang diikuti beberapa wilayah penyangga. Akibatnya, rantai pasok (supply chain) bahan baku maupun barang pun diperkirakan ikut terganggu hingga diprediksi akan sulit pulih dalam waktu dekat.
"Yang dikhawatirkan tak hanya pasarnya, tapi juga mekanisme rantai pasok yang kalau tidak dikelola dengan baik akan butuh waktu lama untuk diperbaiki. Ini tidak akan selesai dalam enam bulan atau satu tahun ke depan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana kepada katadata.co.id, Selasa (14/4).
Menurut dia, gangguan rantai pasok telah dialami sejumlah industri nonpangan yang telah seperti industri tekstil, otomotif dan elektronik. Sebab, mayoritas bahan baku dari industri tersebut dikirim dari luar negeri yang hingga masih terkendala.
(Baca: Apindo: Kemenperin Tak Adil Beri Izin Operasi Perusahaan saat PSBB)
Selain kendala bahan baku, sektor tersebut juga mengalami penurunan penjualan cukup dalam karena bukan barang kebutuha primer.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menjelaskan, hampir semua industri sudah terpukul wabah corona, baik di dalam negari maupun di luar negeri.
Kinerja beberapa sektor industri pun telah menurun 30% hingga 100% dibandingkan dengan sebelum terjadi pandemi.
Penurunan terdalam terjadi pada sektor pariwisata atau perjalanan, hotel-restoran, retail non-groceries, transportasi massal, real estate, dan manufaktur dengan output produk sekunder.
Dengan pemberlakuan pembatasan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, kinerja sektor tersebut akan semakin tertekan, sehingga beban pelaku usaha semakin tinggi. Ini dikarenakan, perusahaan yang sebelumnya sudah beroperasi secara minim terpaksa berhenti bila tidak dikecualikan dalam ketentuan PSBB.
Pembatasan kegiatan aktivitas ekonomi di Jabodetabek sendiri sudah terjadi sejak bulan lalu. Akibatnya, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) baik untuk pekerja lepas maupun karyawan kontrak.
(Baca: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tak Patuhi PSBB)
Saat ini, banyak pelaku usaha di luar sektor pariwisata dan manufaktur yang meminta pemerintah untuk memberikan bantuan bagi karyawannya, seperti melalui program kartu prakerja dan bantuan langsung tunai.
Kebijakan PSBB telah resmi diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mulai 10 April 2020 dan akan berlaku selaam dua pekan ke depan. Dengan aturan itu, semua aktivitas masyarakat dibatasi termasuk beberapa kegiatan perekonomian.
Namun, pemprov masih membolehkan delapan sektor usaha tetap beroperasi normal untuk melayani kebutuhan masyarakat seperti kesehatan, pangan, energi, komunkasi baik jasa sampai media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang dan kebutuhan keseharian, retail seperti warung toko kelontong serta industri strategis lainnya.
Bagi masyarakat yang terdampak, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pangan yang telah didistribusikan secara bertahap sejak Kamis (9/4) dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI.