Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau perusahaan atau industri agar mengantongi surat izin operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Dalam keterangan resminya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, surat edaran bertujuan menjamin pelaksanaan operasional industri yang memerlukan keberlanjutan proses produksi. Maka Kemenperin mendukung kemudahan dan memfasilitasi kelancaran mobilisasi industri sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini.
“Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri,” kata Agus dalam keterangan pers, Jumat (10/4)..
Menperin menyatakan, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
“Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Agus.
(Baca: Menanti Rebound Saham BNI Seperti Ketika Krisis 2008)
Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini.
Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. Setelah masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”, pilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan” dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak".
Menurut Agus, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kemenperin dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit.
Agus menambahkan, nantinya dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code,. Untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan memindai kode QR yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin.
(Baca: LPS Bantah Ada 8 Bank Berpotensi Gagal, Indikator Masih Normal)
Apabila perusahaan industri mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, Agus menyatakan mereka dapat menghubungi helpdesk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya.
Nantinya izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Agus menyatakan melalui upaya ini Kemenperin berharap sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.
“Terutama yang diharapkan adalah produktivitas pada sektor-sektor yang produksinya berjalan secara berkesinambungan, khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya,” ujar Agus.
(Baca: Investor Hindari Aset Berisiko Imbas Corona, Harga Emas Kembali Naik)