Syarat Impor Bawang Dihapus, Pedagang Cemas Importir Mainkan Harga

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) didampingi Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi (ketiga kiri) meninjau ketersediaan bawang putih di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
19/3/2020, 16.45 WIB

Kementerian Perdagangan menghapus sementara persyaratan impor bawang putih dan bawang bombai mulai hari ini. Kebijakan ini menuai kritik karena terlalu membebaskan ruang untuk impor kedua bawang tersebut.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri khawatir importir akan mengendalikan harga imbas dari kebijakan tersebut.  "Pemerintah tidak bisa memantau langsung bagaimana sirkulasi di pasar. Pemerintah juga tidak bisa mendeteksi harga bila dipermainkan oleh importir," kata Abdullah saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (19/3).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membebaskan syarat impor bawang ini berlaku sementara mulai Kamis (19/3) hingga 31 Mei 2020 untuk menstabilkan harga kedua komoditas. Agus mengatakan, importasi kedua barang saat ini memiliki proses yang panjang.

(Baca: Stabilkan Harga, Kemendag Bebaskan Sementara Izin Impor Bawang Putih )

Selama ini, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Abdullah, langkah Kemendag menunjukkan kementerian tersebut tidak memiliki data serta kemampuan untuk memantau kondisi pasar. Ia menilai, Kemendag semestinya dapat memantau ritme masuknya impor bawang putih dan bawang bombai.

Selain itu, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya ketergantungan impor. Untuk bawang putih, kebutuhan konsumsi dalam negeri masih berasal dari impor sekitar 95%.

Abdullah mengatakan, pemerintah belum pernah membuat kebijakan dalam membuka impor seluas-luasnya. Biasanya, lanjut dia, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebelum melakukan impor.

Kemudian, impor tersebut juga dilakukan dengan memperhitungkan waktu importasi hingga ketersediaan di dalam negeri. Adapun, impor tersebut umumnya dibagi dalam rentang waktu selama tiga kuartal.

(Baca: Harga Bawang Bombai Melejit, Kemendag Beri Izin Impor 2 Ribu Ton)

Ia pun berharap, Menteri Perdagangan dapat berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan menteri koordinator. "Sirkulasi pangan harus terjaga dengan baik," ujar Abdullah.

Sedangkan Ketua II Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengapresiasi kebijakan pemerintah di tengah isu virus corona. Menurutnya, penyebaran virus corona membuat aktivitas ekonomi menjadi tidak kondusif. "Terlebih ini sudah hampir memasuki bulan puasa," ujar dia.

Valentino menilai, kebijakan tersebut diambil lantaran pemerintah telah lambat dalam menghadapi stok bawang putih dan bawang bombai yang telah menipis. Padahal, pihaknya telah menyampaiakan keluhan tersebut terhadap pemerintah.

Meski begitu, harapan swasembada bawang putih dinilai bisa terganggu dengan pembebasan impor bawang putih. Padahal, lanjut dia, kebijakan wajib tanam bawang putih merupakan salah satu upaya yang bisa meningkatkan produksi dalam negeri dan meningkatkan daya saing petani.

Adapun, program wajib tanam telah ditetapkan sejak 2017 oleh pemerintah. Wajib tanam sebesar 5% dari total pengajuan impor perlu dilakukan oleh importir untuk mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia pun berharap, Kementan dan Kemendag dapat saling berkoordinasi atas kebijakan tersebut. Sebab, masalah baru berpotensi timbul bila tidak ada kerja sama antar kementerian.

(Baca: Jokowi Minta Belanja Bahan Pokok Tak Dibatasi karena Stoknya Cukup)

Reporter: Rizky Alika