Stabilkan Harga, Kemendag Bebaskan Sementara Izin Impor Bawang Putih

ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Pekerja menyortir bawang putih asal Tiongkok di pasar Legi Parakan, Temanggung, Jateng. Kementerian Perdagangan akan membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
18/3/2020, 18.28 WIB

Pemerintah membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai ke dalam negeri. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, kebijakan ini berlaku sementara mulai Kamis (19/3) hingga 31 Mei 2020 untuk menstabilkan harga kedua komoditas yang terpantau tinggi di pasar.

Agus mengatakan, importasi kedua barang saat ini memiiki proses yang panjang. Selama ini, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

(Baca: Harga Bawang Bombai Melejit, Kemendag Beri Izin Impor 2 Ribu Ton)

Oleh karena itu, izin impor dari dua kementerian tersebut akan dihapuskan sementara untuk mempercepat masuknya barang. "Dengan situasi ini, kami sederhanakan proses impor menjadi lebih simpel, khususnya untuk komoditas yang dalam pantauan," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3).

Adanya aturan baru ini, importir umum nantinya dapat mengimpor bawang putih dan bawang bombai tanpa persetujuan atau SPI maupun RIPH. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menstabilkan harga bawang putih dan bawang bombai di saat harganya melonjak tajam seperti sekarang. Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional bawang putih mencapai Rp 42 ribu per kilogram.

"Masih lebih tinggi dibandingkan bulan lalu," ujar dia.

Sementara, harga bawang bombai telah meningkat lebih dari 100% dari harga normal.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, rata-rata harga bawang bombai di pasar tradisional Jakarta pada 11 Maret sebesar Rp 170 ribu-200 ribu per kilogram, melejit hingga 640% dari harga normal sebesar Rp 27 ribu-30 ribu per kilogram.

"Bahkan beberapa pedagang sudah tidak bisa menjual bawang bombai karena tidak mampu membeli," kata dia kepada katadata.co.id.

(Baca: Antara Virus Corona dan Ketergantungan Impor Bawang Putih Tiongkok)

Menurutnya, lonjakan ini dikarenakan importasi bawang bombai yang terlambat. Sebelumnya, importasi bawang bombai dilakukan pada awal triwulan I. "Ini membuktikan pemerintah kita tidak siap," ujar dia.

Sedangkan untuk bawang putih, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan sejak virus corona merebak di kota Wuhan, Tiongkok, banyak pengusaha menahan stok bawang putih di gudang lantaran khawatir terjadi penyebaran virus.

Sebagaimana diketahui, lebih dari 80% impor bawang putih Indonesia saat ini berasal dari Tiongkok.

"Sejak ada lonjakan harga karena virus corona, pengusaha cenderung menahan bawang putih untuk tidak dikeluarkan," kata dia, beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, ia juga mengakui impor bawang putih sempat tertunda. Sebab, pemerintah saat itu masih menunggu masukan dari para ahli terkait produk yang berpotensi menjadi media penularan virus corona.

Reporter: Rizky Alika