Guna menjamin kebutuhan masker di dalam negeri, pemerintah akan mengeluarkan aturan larangan ekspor masker untuk sementara waktu. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, masa berlaku aturan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini bergantung pada kebutuhan di dalam negeri.
"Aturan itu nanti disesuaikan sampai kebutuhan masker dalam negeri cukup atau ada stok yang berlebih," ujar Agus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Sebelumnya, Mendag juga meminta seluruh pihak tidak menimbun masker dan menjual dengan harga yang tidak wajar, harga jual masker menurutnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan biaya produksi.
Bagi penimbun masker, pemerintah akan memberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 secara tegas melarang kegiatan menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
(Baca: Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp 1 T untuk Pencegahan Corona)
Bagi yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar. "Ini sudah ada penindakan," ujar Agus.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menyatakan Kepolisian telah mengusut dan menertibkan penimbun masker dan hand sanitizer, secara serentak di berbagai wilayah. "Ini perintah Pak Presiden Jokowi," ungkap Asep.
Beberapa kasus penimbunan masker yang berhasil diungkap di antaranya, 240 dus masker berisi 600 ribu lembar di gudang di Tangerang. Pemilik timbunan masker, H dan W, rencananya mengirim produk itu ke luar negeri dan mengaku sudah tiga kali mengirim masker ke negara lain.
Polisi juga menggerebek penyimpanan 350 dus masker berbagai merek di apartemen kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Seorang mahasiswi berinisial TFH (19 tahun) diketahui telah menimbun masker selama sebulan sejak awal virus corona merebak di Wuhan, Tiongkok. Iia menjual melalui media sosial seharga Rp 300.000-Rp 350.000 per kotak berisi 50 lembar.
(Baca: Pemerintah Mengaku Hanya Bisa Buka Sebagian Informasi Korban Corona)