Stabilkan Harga Pangan, Kemendag Pakai Sistem Informasi Perdagangan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah menggunakan Sistem Informasi Perdagangan Antar Provinsi (SIPAP) untuk menentukan kebijakan pangan.
Penulis: Rizky Alika
6/3/2020, 14.19 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggunakan Sistem Informasi Perdagangan Antar Provinsi (SIPAP) untuk memantau pasokan pangan di daerah. Sistem ini akan menginformasikan harga pangan dari 252 pasar setiap harinya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan untuk stabilisasi harga, berdasarkan informasi harga dan ketersediaan pangan dari berbagai daerah.

"Harapannya, sistem ini dapat memberikan informasi sejak awal daerah mana saja yang stoknya surplus," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/3). 

Menurutnya, sistem tersebut diiimplementasikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Aturan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

(Baca: Gula Langka, Kemendag: Ada Oknum Tahan Stok, Khawatir Isu Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika