Perpres Terbit, Jokowi Buka Pintu Asing Kelola 9 Aset Negara

KEMENTERIAN PUPR
Jalan tol Manado-Bitung. Presiden Joko Widodo membuka peluang swasta dan asing untuk mengelola aset negara dan BUMN. Ini seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden pertengahan Februari lalu.
4/3/2020, 12.50 WIB

Presiden Joko Widodo membuka peluang pihak asing untuk mengelola infrastruktur aset negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden pertengahan Februari lalu.

Dalam Perpres tersebut pihak yang dapat mengelola Barang Milik Negara (BMN) adalah BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

“Perlu ada sinergi antara pemerintah dengan badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur,” demikian keterangan dalam laman Sekretariat Kabinet, Rabu (4/3).

(Baca: Regulasi Pengelolaan Aset Terbatas Tunggu Lampu Hijau Sri Mulyani)

Ada sembilan infrastruktur yang dapat dikelola terbatas oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Aset tersebut terdiri dari fasilitas transportasi seperti pelabuhan, bandara, stasiun kereta, dan terminal bus; jalan tol; sumber daya air; air minum; dan sistem pengelolaan limbah.

Lalu ada infrastruktur sistem pengelolaan sampah; telekomunikasi dan informatika; ketenagalistrikan; dan minyak, gas bumi, dan energi terbarukan. Bukan hanya aset pemerintah, Perpres ini juga mengatur hak pengelolaan terbatas pada barang milik BUMN.

Dalam Pasal 4 Perpres 32, aset negara atau BUMN yang bisa dikelola terbatas memiliki beberapa persyaratan. Pertama, telah beroperasi minimal 2 tahun. Kedua, aset tersebut butuh peningkatan efisiensi operasi. Ketiga, punya umur manfaat aset selama 10 tahun. Keempat, adanya laporan keuangan Kementerian/Lembaga yang telah diaudit khusus bagi barang milik negra (BMN).

“Untuk aset BUMN memiliki arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut,” demikian bunyi Pasal 4 Perpres 32.

Perencanaan pengelolaan aset akan disiapkan oleh Menteri atau kepala lembaga selaku pengguna BMN. Sedangkan rencana bagi aset BUMN akan dikerjakan oleh Direktur Utama BUMN selaku penanggung jawab.

“Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan aset,” dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres 32.

Pelaksanaan transaksi pengelolaan BMN akan terdiri dari pemilihan badan usaha, penyerahan BMN oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) kepada Badan Layanan Umum (BLU), penandatanganan perjanjian kelola aset, dan pembayaran pengelolaan aset oleh badan usaha.

Mekanisme yang hampir sama dilakukan oleh BUMN dalam menyerahkan asetnya untuk dikelola badan usaha. Bedanya tak ada penyerahan aset infrastruktur dari PJPK kepada BLU terlebih dulu.

“Menteri Koordinator (Bidang Perekonomian) selaku Ketua KPPIP melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset dan melapor kepada Presiden 1 kali dalam 6 bulan,” bunyi Pasal 36 Perpres 32.

(Baca: Solusi Pembiayaan Infrastruktur)

Karena masa pengelolaannya terbatas, maka badan usaha wajib mengembalikan aset kelolaannya jika perjanjian berakhir. Mereka akan menyerahkan haknya kepada BLU untuk selanjutkan diserahkan kepada menteri/kepala lembaga terkait.