Bukit Asam Kelola Tambang Sitaan dari Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara
28/2/2020, 14.05 WIB

Kejaksaan Agung telah menyita perusahaan tambang batu bara, PT Gunung Bara Utama, milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat. Kejaksaan pun menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kejaksaan menyerahkan perusahaan tersebut pada 18 Februari 2020 lalu. Kementerian BUMN lantas menugaskan perusahaan milik negara PT Bukit Asam (PTBA) untuk mengelola perusahaan yang memiliki tambang batu bara di Kutai, Kalimantan Timur tersebut.

"Ini adalah salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi, kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan kami sudah tunjuk PTBA untuk mulai mengelolanya," kata Arya kepada awak media, Jumat (28/2).

(Baca: Kejagung: Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara)

Ia mengatakan hal ini merupakan bentuk kerja nyata dan kerja cepat dari Kejaksaan dan BUMN dalam menambal potensi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. "Bahkan kalau nanti terbukti, secepatnya kami mulai ambil alih asetnya," kata dia.

Dengan berpindahnya pengelolaan tambang tersebut, hasil dari penambangan batu bara tersebut sudah langsung dimiliki oleh Bukit Asam.

Heru Hidayat merupakan satu dari enam tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Heru merupakan Presiden Komisaris Trada Alam Minera, perusahaan yang sahamnya turut dikempit Jiwasraya dan anjlok.

Tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan. Selain itu, Direktur dari perusahaan manajemen investasi Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. 

(Baca: Kejagung Temukan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bengkak Jadi Rp 17 T)

Kejaksaan terus melakukan penyitaan terhadap harta para tersangka kasus Jiwasraya. Ini sebagai upaya untuk mengembalikan potensi kerugian negara akibat masalah pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan asuransi milik negara tersebut. Belakangan, Kejaksaan diberitakan memanggil manajemen 20 bank tempat para tersangka menyimpan dana.