Mendag Persoalkan Hambatan Ekspor ke India yang Bebani Pengusaha RI

kemendag
Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Industri, Perdagangan, dan Pereketaapian India Piyush Goyal di New Delhi, India, Kamis (20 Feb).
Penulis: Rizky Alika
21/2/2020, 20.12 WIB

Pemerintah India membuat aturan baru terkait impor minyak sawit olahan (refined palm oil). Saat berkunjung ke Negeri Bollywood, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyinggung regulasi yang dinilai membebani pengekspor komoditas Indonesia tersebut.

Kementerian Perdagangan dan Industri India mengeluarkan regulasi impor minyak sawit olahan untuk kode HS 151190. Regulasi itu mewajibkan importir memiliki lisensi sebelum mengimpor produk refined palm oil.

"Kewajiban untuk memiliki lisensi impor ini tentu memberatkan pelaku bisnis Indonesia karena sebelumnya tidak diatur pemerintah India," demikian tertulis dalam siaran pers, Jumat (21/2).

Hambatan ekspor itu dibahas Agus bersama Menteri Perkeretaapian, Perdagangan, dan Industri India Piyush Goyal di New Delhi, India, Kamis (20/2) waktu setempat. Pertemuan bilateral ini mengawali rangkaian kunjungan kerja Agus di Negeri Bollywood.

(Baca: Infrastruktur Minim, Olahan Sabut Kelapa RI Kalah Saing Lawan India)

Pada kesempatan itu, Agus juga membahas komoditas lain. Salah satunya ekspor buah pinang yang terkendala tingginya tarif bea masuk. Padahal, negara lain di Asia Selatan mendapat preferensi tarif 0-8% di India karena memiliki South Asia Free Trade Agreement (SAFTA).

Kemendag akan terus perjuangkan eliminasi tarif untuk ekspor buah pinang,” kata Agus. Hal ini bertujuan meningkatkan akses pasar produk pinang asal Indonesia ke India.

Kemendag bakal menjalankan upaya serupa untuk mendorong ekspor produk perhiasan emas. Sebab, India menetapkan garansi bank 20% sebagai jaminan yang wajib diendapkan selama enam bulan terkait impor. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika