Kemendag Musnahkan 15 Ton Kuning Telur Beku Impor Ilegal dari India

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemendag dan Bareskrim Polri telah memusnahkan 15 ton kuning telur beku ilegal asal India.
14/2/2020, 19.38 WIB

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri memusnahkan 15 ton kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) dari India. Kuning telur tersebut diimpor oleh perusahaan dengan inisial ABN.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan nilai impor kuning telur ilegal itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Adapun PT. ABN telah melanggar surat persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan," kata dia melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Jumat (13/2).

Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan Kemendag dan Bareskrim Polri yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh PT. ABN yang telah melakukan impor tanpa disertai perizinan.

(Baca: Bea Cukai Gagalkan Impor Satu Kontainer Pulpen Palsu dari Tiongkok)

Oleh sebab itu, mekanisme dan pengawasan pelanggaran di luar kawasan pabean (post border) akan diperketat. "Salah satu bentuknya yaitu dengan memusnahkan barang temuan impor di post border hasil pemeriksaan bersama," ujar Veri.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto