Bisnis Lesu, Aturan Baru Bonus Dinilai Makin Beratkan Industri Plastik

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Poster kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik dipajang di salah satu ritel modern di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (19/11/2019). Larangan penggunaan kantong plastik sebabkan industri ini lesu.
Editor: Ekarina
14/2/2020, 15.13 WIB

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai aturan bonus lima kali gaji yang diatur pada Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi semakin memberatkan industri. Pasalnya, sektor usaha ini tengah lesu, di tengah berbagai kebijakan larangan penggunaan plastik. 

Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman mengatakan, saat ini industri plastik dalam keadaan sulit. Selain karena larangan penggunaan plastik dan rencana pengenaan pajak produk plasti, hal itu juga diperparah dengan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) beberapa waktu lalu.

Akibatnya, banyak usaha pelaku industri terganggu dan beberapa perusahaan memilih untuk merelokasi pabrik ke lokasi yang memiliki UMK lebih rendah. Industri plastik merupakan salah satu kelompok industri padat karya.  

(Baca: Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja)

"Pada prinsipnya kalau ada biaya-biaya tambahan yang tidak jelas dan membebani perusahaan ya kami menolak," kata dia saat dihubungi katadata.co.id, Jumat (14/2).

Selain itu, dia juga masih mempertanyakan apakah poin kewajiban pemberian bonus juga memberi pengaruh besar terhadap peningkatan produktvitas. Oleh karena itu, Inaplas berencana melakukan kajian terlebih dulu terhadap isi peraturan tersebut.

"Omnibus law tujuannya untuk meningkatkan investasi yang akhirnya nanti menyerap tenaga kerja. Jadi seharusnya diarahkan kesitu, memangkas biaya-biaya yang tidak jelas kaitannya dengan peningkatan produktivitas," ujarnya.

Pemerintah telah menyerahkan draf omnimbus law dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ( Ciptaker) kepada DPR pada Rabu (12/2) siang. Dalam draf itu diketahui, pemerintah memberikan 'pemanis' dalam aturan tersebut yakni bonus lima kali gaji  kepada buruh dengan masa kerja tertentu. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto