Ada 5 Keuntungan, Jokowi Teken Perjanjian Dagang Indonesia-Australia

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Australia Scott Morrison. Indonesia dan Australia menandatangani kesepakatan dagang senilai miliaran dolar.
Penulis: Hari Widowati
10/2/2020, 10.20 WIB

Indonesia dan Australia memulai babak baru kerja sama perdagangan bernilai miliaran dolar. Perjanjian bernama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) itu menghilangkan batasan tarif bagi kedua negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison akan menandatangani perjanjian dagang tersebut hari ini (10/2). Jokowi mengatakan, pemerintah menginginkan keterbukaan sehingga kerja sama perdagangan, investasi, pariwisata antara kedua negara akan meningkat.

"Arahnya ke situ karena ratifikasinya sudah selesai," kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Minggu (9/2). Setelah dibahas selama hampir satu dekade, kesepakatan dagang ini diratifikasi oleh DPR pada Kamis (6/2).

Kesepakatan IA-CEPA ini juga akan menguntungkan para eksportir dan konsumen di Australia. "Hubungan yang semakin dekat dengan Indonesia akan menghasilkan perekonomian yang lebih kuat, lapangan kerja yang lebih banyak, dan meningkatkan keamanan," kata Morrison seperti dikutip Standard.net.au.

Menteri Perdagangan Australia, Simon Birmingham, mengatakan kesepakatan ini akan mendorong akses produk-produk pertanian dan peternakan asal Australia di Indonesia dengan diterapkannya tarif bea masuk yang lebih rendah. Produk-produk asal Indonesia dikenakan bea masuk nol persen di Australia. Sementara itu, 94% produk Australia yang diimpor oleh Indonesia juga akan dihapuskan bea masuknya secara bertahap.

Nilai perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia mencapai US$ 17,8 miliar atau sekitar Rp 240,3 triliun. Pemerintah Australia menilai kerja sama ini penting untuk mendiversifikasi ekonomi Australia dan mengurangi ketergantungan terhadap Tiongkok dan Amerika Serikat (AS), dua mitra dagang utamanya.

(Baca: Ratifikasi Rampung, Perjanjian Dagang RI-Australia Resmi Berlaku)

Poin-poin Kerja Sama Dagang IA-CEPA

Apa saja poin-poin kesepakatan dagang yang ada di dalam IA-CEPA? Berikut ini rangkuman yang kami dapatkan dari laman situs Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia.

Keuntungan IA-CEPA untuk Indonesia

1. Produk-produk Indonesia dikenakan tarif bea masuk nol persen di Australia.

2. Berdasarkan permintaan khusus dari pemerintah Indonesia, ekspor kendaraan listrik ke Australia dibebaskan dari bea masuk.

3. Di bidang jasa dan investasi, Australia menerapkan kebijakan yang terbuka. Komitmen kerja sama di bidang ini mencakup pengecualian dari kebijakan investasi di sektor-sektor yang sensitif, antara lain di bidang kesehatan dan pendidikan, layanan sosial, kebudayaan dan penyiaran, serta transportasi laut. Sementara itu, investasi Indonesia di Australia akan mengikuti kebijakan investasi asing di Australia, termasuk seleksi yang dilaksanakan oleh Badan Pengkajian Investasi Asing (FIRB).

4. Indonesia-Australia menyepakati pertukaran tenaga kerja terlatih (reciprocal skills exchange) yang memungkinkan staf di lapis ketiga memiliki kualifikasi kemampuan yang sama untuk mendapatkan pengalaman selama enam bulan di masing-masing negara.

Setiap tahun, Australia membuka kesempatan bagi 200 orang dari Indonesia untuk mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan di negara tersebut. Kebijakan ini akan meningkatkan kapasitas tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor utama.

5. Jumlah pekerja Indonesia yang berkesempatan bekerja di Australia dengan visa kerja dan visa liburan ditingkatkan dari seribu pekerja menjadi 4.100 pekerja di tahun pertama. Dalam enam tahun ke depan, jumlah tenaga kerja Indonesia tersebut akan meningkat menjadi 5.000 pekerja. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi para pekerja muda asal Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja musiman di Australia.

Kesepakatan dagang Indonesia-Australia (123RF.com/Bram Janssens)

Keuntungan IA-CEPA untuk Australia

1. Ekspor sapi pejantan ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk (sebelumnya dikenakan tarif 5%) dengan volume 575 ribu ekor pada tahun pertama. Volume ekspor sapi pejantan ini akan meningkat menjadi 700 ribu ekor pada tahun keenam.

2. Daging sapi beku dipangkas bea masuknya menjadi 2,5% dari sebelumnya 5% dan volumenya tidak dibatasi. Bea masuk daging sapi beku Australia dihapuskan setelah lima tahun.

3. Daging domba juga dipangkas tarifnya menjadi 2,5% dari 5% dan volumenya tidak dibatasi. Bea masuk daging domba Australia dihapuskan setelah lima tahun.

4. Pakan ternak dibebaskan dari bea masuk dengan volume di tahun pertama sebesar 500 ribu ton. Pertumbuhan volume ekspor pakan ternak Australia per tahun mencapai 5%.

5. Bea masuk impor gula dari Australia diturunkan menjadi 5%.

6. Penghapusan atau pengurangan tarif bea masuk untuk ekspor produk-produk olahan susu dari Australia

(Baca: Jokowi Kunjungi Australia, Minta Status Waspada Perjalanan Diakhiri)

7. Bea masuk untuk jeruk Mandarin dari Australia dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 25% dengan volume 7.500 ton per tahun. Bea masuk produk ini akan dihapuskan setelah 20 tahun, volume impor tidak dibatasi.

Bea masuk untuk jeruk Australia juga dihapuskan dengan volume 10 ribu ton pada tahun pertama dan pertumbuhan volume sebesar 5% di tahun-tahun berikutnya. Bea masuk untuk lemon juga dihapuskan, volumenya mencapai 5.000 ton di tahun pertama dengan pertumbuhan volume 2,5% di tahun-tahun berikutnya.

8. Sayur-mayur
Bea masuk kentang dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 25% dengan volume 10 ribu ton per tahun selama lima tahun. Setelah lima tahun, bea masuk kentang Australia diturunkan menjadi 5% dengan volume 12.500 ton per tahun dan pertumbuhan volume 2,5% di tahun-tahun berikutnya.

Bea masuk untuk wortel Australia diturunkan menjadi 10% dari sebelumnya 25% dengan volume 5.000 ton per tahun. Tarif bea masuk ini akan diturunkan secara progresif sehingga menjadi 0% dalam 15 tahun. Tidak ada batasan volume impor setelah tarif bea masuk wortel mencapai 0%.

9. Baja canai panas dan dingin (hot and cold rolled steel coil)
Bea masuk baja canai panas dan dingin berkisar 2,5% hingga 11,25% dengan volume 250 ribu ton pada tahun pertama. Pertumbuhan volume ekspor baja pada tahun-tahun berikutnya sebesar 5%

10. Bea masuk katoda tembaga dihapuskan

11. Prosedur administrasi bagi eksportir dan importir dari Australia akan dipermudah

12. Pembahasan soal hambatan non-tarif akan diselesaikan melalui mekanisme kerja sama bilateral.

(Baca: Gula Mentah Impor 1,4 Juta Ton dari Dua Negara Masuk RI Pekan Depan)