Belum Ada Izin Impor, Perusahaan Gula Rafinasi Berhenti Beroperasi

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Ilustrasi, Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5/2019).
Penulis: Rizky Alika
27/1/2020, 07.53 WIB

Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) mencatat, beberapa perusahaan berhenti beroperasi karena kehabisan bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi (GKR). Penyebabnya, Kementerian Perdagangan belum menerbitkan Persetujuan Impor gula kristal mentah (raw sugar).

Ketua Agri Bernardi Dharmawan mengatakan, akan ada sembilan pabrik yang berhenti beroperasi pada akhir bulan ini. “Sisanya (berhenti beroperasi) di awal Februari," kata diakepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (24/1).

Ia mengatakan, pabrik AGRI mendapat rekomendasi impor 1,6 juta ton gula kristal mentah untuk semester I 2020 dari Kementerian Perindustrian. Sepanjang 2020, kuota impor raw sugar untuk industri mencapai 3,2 juta ton.

(Baca: Persediaan Menipis, Stok Gula Industri Hanya Cukup hingga Februari)

Bernardi khawatir, keterlambatan impor gula kristal mentah menghambat pasokan GKR ke industri makanan dan minuman. Akibatnya, produksi industri kuliner akan ikut terganggu.

"Saat ini kebutuhan GKR industri makanan dan minuman meningkat untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri," ujar dia. Selama bulan puasa, kebutuhan GKR diprediksi meningkat 10-20% dibanding rata-rata per bulan 266 ribu ton.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika