Dengan Omnibus Law, Apindo Prediksi Sektor UKM Meningkat

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustasi UMKM. Apindo memperkirakan sektor UMKM akan terbantu dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
23/1/2020, 16.32 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyebut aturan Omnibus Law  Cipta Lapangan Kerja akan membantu pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Hal ini lantaran UMKM kemungkinan tak akan lagi terbebani dengan kewajiban terkait ketentuan upah minimum.

"Sekarang ini upah minimum kalau di Jakarta sudah Rp 4,2 juta, saya tidak yakin mereka bisa memenuhi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1).

Meski demikian, Hariyadi mengaku belum mengetahui persis isi dari beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Namun, ia memperkirakan UMKM akan menjadi sektor yang paling diuntungkan dari aturan tersebut. 

Para pengusaha UMKM pun diyakini berpeluang naik kelas karena terbantu oleh aturan baru tersebut.  Pemerataan pendapatan pun diharapkan akan terjadi. "Masyarakat lapis bawah juga akan punya kemampuan daya beli," ujar dia.

 (Baca: Faisal Basri Curigai RUU Omnibus Law karena Pembahasannya Rahasia)

Selain sektor UMKM, industri manufaktur juga diperkirakan akan turut diuntungkan oleh Omnibus Law, terutama industri garmen. Kontribusi industri manufaktur pun diharapkan dapat meningkat dari 20% menjadi 30% setelah setahun aturan tersebut berlaku.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika